Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan uang komisi (fee) 10 persen proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, didesak terus diusut. Meski pihak Kepolisian harus membongkar kasus itu dari bawah dan melibatkan pihak sekolah. Hal itu untuk kepastian hukum atas dugaan kasus tersebut.
Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani, SE.I, MPd, mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab secara hukum. “Saya mendukung terus pihak Kepolisian untuk menelusuri kasus ini,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Senin (24/6).
Mekanisme DAK, kata dia, diawali pengajuan proposal dari sekolah dan Dinas Dikpora. Untuk tahun lalu, DAK yang diterima Kabupaten Bima senilai Rp38 miliar. “Kami sebelumnya pernah turun ke sekolah untuk memantau pelaksanaan DAK, tapi pihak sekolah tidak ada yang menyampaikan tentang hal itu (fee 10 persen, Red),” kata duta Partai Hanura ini.
Sebelumnya, kata dia, pelaksanaan DAK pernah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun regulasi mengatur lagi dengan cara swakelola. Meski ada tugas tambahan bagi sekolah, namun dilihatnya belum memengaruhi konsentrasi pada peningkatan mutu siswa. “Sementara ini tidak terlalu berpengaruh pada kegiatan sekolah, kalau pelaksanaan proyek terlambat, itu karena beberapa hal,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, material yang tidak tersedia, atau realisasi pencairan DAK terlambat. Akibatnya, memengaruhi pelaksanaan proyek, hingga terjadinya keterlambatan. “Regulasi pengelolaan DAK ini sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, daerah hanya melaksanakan saja,” ujarnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.