Bima, Bimakini.com.- Setelah kasus sertifikasi guru menyeret empat pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima hingga jeruji besi, kini giliran kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru daerah terpencil dibidik oleh Kepolisian Resort Bima Kota. Siapakah daftar nama baru pada kasus Kemnag ‘jilid dua’ tersebut?
Kapolres Bima kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengaku saat ini Penyidik masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan sebagai alat bukti. Sepekan terakhir, sudah 10 guru penerima tunjangan yang telah dimintai keterangan dan dipastikan akan terus bertambah.
Hanya saja, kata Kapolres, dari penyelidikan sementara belum ada titik-terang yang mengarah kepada tersangka. Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada semua guru penerima tunjangan untuk mengetahui apakah benar dugaan pemotongan tersebut memang ada.
“Kita masih penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, bergantung hasil keterangan dari saksi nanti bagaimana,” kata Kumbul di Sat Reskrim, Selasa (25/6).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ungkapnya, kerugian negara akibat dugaan pemotongan tunjangan tersebut sebesar Rp300 juta lebih. Besarnya pemotongan pada setiap guru penerima tunjangan diduga bervariatif hingga mencapai jumlah tersebut.
“Makanya untuk mengetahui itu kita minta keterangan satu per satu dari para guru penerima dan ini membutuhkan waktu sehingga belum bisa simpulkan,” jelasnya.
Seperti halnya pada kasus Kantor Kemnag ‘Jilid Satu’, kata Kumbul, sebanyak 143 penerima sertifikasi dimintai keterangan satu per satu hingga kasus tersebut tuntas hampir satu tahun.
Mengenai kemungkinan menyeret lagi empat tersangka sebelumnya, Kapolres mengaku hal itu bergantung hasil penyelidikan. “Kalau memang hasil penyelidikan mengarahkan ke situ, ya kita tetap proses apa adanya,” tegas Kumbul. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.