Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Mitan

Kota Bima, Bimakini.com.- Saat lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), ada-ada saja ulah warga untuk meraup keuntungan dengan cara tidak halal. Seperti yang dilakukan oknum warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota, Mawardi. Oknum diamankan pihak Kepolisian karena diduga menyelundupkan BBM jenis minyak tanah (Mitan) dan hendak dijual keluar daerah.

Cara oknum pun terbilang lihai. Agar tidak diketahui aparat Kepolisian, Mitan yang sudah dimasukan dalam jirigen isi 20 liter dengan jumlah 28 jirigen atau 560 liter dibungkus rapi menggunakan kardus buah-buahan.

Namun, kejahatan oknum terbongkar dan upaya penyelundupan gagal dilakukan berkat informasi dari masyarakat. “Pelaku kita amankan minggu malam sekitar pukul 19.15 WITA di depan Kafe Jenamawa Kelurahan Dara saat berusaha menyelundupkan BBM,” ungkap Kapolres melalui Kaur Reskrim, IPDA M. Yamin, Senin (24/6) di Mapolresta.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oknum terbukti tidak memiliki dokumen penjualan Mitan. Oknum mengaku Mitan sebanyak 560 liter yang disita didapat dari sejumlah pengecer. Awalnya mengumpulkan sedikit demi sedikit, setelah banyak akan dijual ke Lombok karena harganya  lebih mahal.   

Harga awal saat dibeli dari pengecer, ungkapnya, yakni Rp100 ribu per jirigen dan akan dijual di Lombok seharga Rp150 ribu per jirigen. Itu berarti, secara keseluruhan oknum membeli 560 liter seharga Rp2,8 juta dan akan dijual kembali seharga Rp4,2 juta.

Menurut Yamin, upaya penyelundupan Mitan ke luar daerah bukanlah pertamakali terjadi di Bima. Modus yang dipakai pun beragam untuk mengelabui aparat Kepolisian. “Mereka rata-rata tergiur harga jual Mitan di luar daerah yang mahal, makanya rela nekat berbuat seperti itu,” kata Kaur didampingi Kanit Buser Reskrim, IPDA Guntur.

Akibat perbuatannya, lanjut Yamin, oknum dijerat pasal 53 huruf b, c junto pasal 55 UU 52 tahun 2001 dengan ancaman hukuman untuk pasal 53 maksimal 4 tahun dan pasal 55 maksimal 6 tahun.

Untuk mengetahui dugaan lainnya, pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan BBM jenis minyak tanah yang diduga bersubsidi. Mitan yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Warga Kelurahan Rabadompu Timur mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Rabu (7/10/2015. Namun, mereka kecewa karena di kantor Pemkot Bima pejabat...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Tiga anak melaporkan Ibu kandungnya berinisial  IP, ke Polres Bima Kota, Rabu (16/10). Mereka ditemani sang Ayah dalam kasus dugaan  penganiayaan.

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Ruangan Satuan Reserse (Sat reskrim) Kriminal Polres Bima Kota, tiba-tiba dipenuhi tumpukan jirgen berisi minyak tanah (Mitan). Rupanya, hasil penyitaan Mitan yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Pelaku pengeroyokan terhadap  pemuda asal Desa Cenggu Kecamatan Belo, Delian Lubis, akan diselidiki oleh arapat Kepolisian. Hal itu merupakan tuntutan kelompok warga...