Kota Bima, Bimeks.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sebagai pihak termohon, menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan mengenai sengketa hasil Pemilukada Kota Bima yang berlangsung Senin (10/6) lalu. Lima saksi tersebut memberikan keterangan berkaitan dengan materi gugatan yang diajukan pemohon tim Ferra-Natsir (Fersi) dan Soesi Bunda-Rum (Baru).
Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi KPU, Edi Tanto Putra, SH, saat dihubungi Selasa (11/6) mengungkapkan pelaksanaan sidang telah berlangsung sebanyak tiga kali. Sidang lanjutan ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin lalu, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pemohon maupun termohon.
Dikatakannya, lima saksi yang dihadirkan dari pihak termohon yakni dari KPPS dan petugas operator KPU. Dari pihak pemohon, yakni pasangan Fersi menghadirkan 15 saksi dan akan mengundang beberapa saksi lagi pada persidangan Rabu (12/6). Dari pasangan Baru menghadirkan satu saksi saja.
Beberapa persoalan yang mengemuka saat sidang, jelas Edi, di antaranya mengenai pemilih di TPS 13 Kelurahan Paruga yang tidak mendapatkan kartu pemilih (C-6), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pembagian kartu Qurma Manis oleh pasangan petahana. Mengenai persoalan di TPS 13, jawaban KPU adalah telah membagikan kartu pemilih.
“Sedangkan mengenai DPT, itu juga sudah dijawab. KPU sudah memberikan jawabannya sesuai dengan tugas dan wewenang KPU sendiri,” jelas Edi melalui telepon seluler.
Berkaitan dengan kartu Qurma Manis yang dibagikan, diakui Edi, itu di luar kewenangan KPU. Begitu juga dengan tuntutan yang menyoal pasangan kakak-beradik Qurma Manis sudah diselesaikan KPU pada tahap pencalonan dan tidak ada aturan yang melarang.
Masih berapa kali lagi persidangan akan berlangsung? Edi mengaku, belum bisa memastikannya karena itu bergantung alur persidangan dan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip pada laman risalah sidang dari situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, persidangan Senin lalu dilaksanakan pukul 15.43 hingga 16.16 WIB dipimping Hakim Ketua, Achmad Sodiki, anggota Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Saat sidang tersebut, hadir pihak termohon (KPU), Nurfarhati dan Fatmatul Fitriah berikut lima saksi didampingi lima kuasa hukum yakni Ihsan Asri, Edi Tanto Putra, Hasan Basri, RR Putri Ayu Priamsari, dan Rahmad Isnaini.
Dari pihak pemohon pasangan Fersi diwakili lima Kuasa Hukum, yakni Robinson, Totok Prasetiyanto, Dorel Almir, Anu Sirwan, dan Syarifuddin. Pasangan Baru hadir keduanya, yakni Soesi dan Rum, berikut tiga saksi yakni M. Nor, Yanon, dan Hasan Arsyad. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
