Bima, Bimakini.com.- Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, loncat partai karena mengikuti pencalonan anggota legislatif 2014 tahun. Pemicunya, partai sebelumnya tidak ikut lagi sebagai peserta Pemilu, sehingga harus menggunakan kendaraan politik lain. Konsekuensinya, empat anggota Dewan ini harus menanggalkan “kursi pembawa amanat”.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, membenarkan empat anggota Dewan yang mengikuti pencalonan melalui partai lain adalah Mus Muliadin (Partai Demokrasi Kebangsaan, PDK) menjadi caleg di PKPI, Drs. Sarjan, M.Si (PPPI ke PDIP), Ir. Ahmad (Pelopor ke Nasdem), Syafruddin (PPRN ke Partai Hanura).
“Mereka saat ini sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara, jika telah disahkan menjadi Daftar Caleg Tetap, mereka diganti yang disertai dengan SK Gubernur NTB,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Senin (24/6).
Hanya saja, kata dia, pergantian antarwaktu (PAW) empat anggota Dewan itu tidak masuk dalam ranah kerja BK. Namun, ditangani langsung oleh KPU Kabupaten Bima dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Informasi yang diperoleh Bimakini.com, satu diantara empat anggota Dewan tersebut, tidak memiliki pengganti. Masalahnya, calon yang akan menggantikannya telah dipecat oleh partai politiknya. “Iya, saya juga mendengar hal itu,” kata Yani, duta Partai Hanura.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, S.IP, M.Si, mengatakan pihaknya sedang memroses anggota DPRD Kabupaten Bima yang kini telah pindah partai. Hal itu akan dikoordinasikan dengan Setwan. “Kami akan berkoordinasi dengan Setwan,” katanya kepada Bimakini.com melalui telepon seluler, beberapa waktu lalu. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.