Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Perkarakan KPU Kota Bima di DKPP

Jakarta, Bimakini.com.-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (27/6) lalu, menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Bima, NTB. Sidang digelar pukul 15.00 WIB di ruang sidang DKPP Lantai 5  di Jalan MH Thamrin 14 Jakarta.

Seperti dimuat dalam situs dkpp.go.id, sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok aduan Pengadu dan mendengar jawaban Teradu.

Dalam pokok aduannya, Pengadu yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima, atas nama Arif Sukirman, Khairudin M. Ali, dan Asmah menyangka para Teradu atas nama Nurfarhati, Gufran, Firman, Fatmatul Fitriah dan Sri Nurhayati telah bertindak tidak konsisten terkait persyaratan dukungan pasangan calon.

Pihak Pengadu mempermasalahkan ketidakkonsistenan putusan KPU terkait keabsahan dukungan tempel. “Awalnya para Teradu ini menyatakan tidak sah terkait dukungan tempel yang dilakukan oleh salah satu Paslon, kemudian mereka menarik pernyataan tersebut, dan menyatakan dukungan tempel tersebut sah,” ungkap Arif, Ketua Panwaslu Kota Bima.

Selain itu, Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu I, Nurfarhati telah bertindak otoriter dalam memimpin KPU Kota Bima.

“Ketua KPU Kota Bima dalam membuat keputusan tidak pernah melakukan pleno bersama komisioner lain,” tambah Arif.

Mendengar sangkaan Pengadu, Teradu menyangkalnya dengan mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan tersebut telah melalui mekanisme.

“Para Pengadu telah memutar balikkan fakta, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kota Bima terkait dukungan tempel yang ditunjukkan tidak adanya gejolak sosial yang terjadi pasca putusan tersebut,” bantah Nurfarhati.

Pihak Teradu juga menghadirkan beberapa pihak terkait yaitu Farid Maruk, Nur Hidayat dan Miftahudin.

Dalam keterangannya di persidangan, Nur Hidayat yang merupakan ketua PPS Kel Tanjung menyatakan setelah dilakukan verifikasi terkait dukungan tempel, ternyata memang terdapat dukungan dari masyarakat tersebut.

Sementara Farid Maruk dan Miftahudin yang merupakan staf sekretariat KPU Kota Bima menyataka dalam setiap putusan melalui mekanisme dan prosedur yang tepat.

“Ada sistematika dalam mengambil keputusan, dimulai dengan penyusunan draf kemudian diplenokan dan ditetapkan, dan semua keputusan KPU Kota Bima memakai mekanisme,” jelas Farid.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Jakarta, Bimakini.-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang DKPP...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...