Kota Bima, Bimakini.com.- Rangkaian proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Wali dan Wakil WaliKota Bima Periode 2013-2018, tuntas. Hal itu ditandai penyerahan berbagai dokumen Pemilukada oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, kepada WaliKota Bima, HM. Qurais. Penyerahan dokumen itu berlangsung pada Jumat (21/6) di ruangankerja WaliKota Bima.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin, menjelaskan dokumen yang diserahkan adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB – KWK.KPU), catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Wali dan Wakil WaliKota Bima Tahun 2013 (Model DB1 – KWK.KPU), rekapitulasi hasil suara Pemilu Wali dan Wakil WaliKota BimaTahun 2013 (Lampiran Model DB 1– KWK.KPU).
Selain itu, katanya, berkas pencalonan Wali dan Wakil WaliKota Bima terpilih tahun 2013, keputusan KPU Nomor: 40/KPTS/KPU-Kota-017.433903/2013 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilu Wali dan Wakil WaliKota BimaTahun 2013.
Dikatakannya, saat itu juga diserahkan salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia atas perkara Nomor: 60/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 pukul 15.30 WIB, dan salinan amar putusan MK RIatas perkara Nomor: 61/PHPU.D-XI/2013 tanggal 18 Juni 2013 pukul 15.30 WIB.
“Acara penyerahan berlangsung khidmat, dan turut dihadiri oleh Wakil WaliKota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan jajaran KPU Kota Bima,” katanya dalam pernyataan pers, kemarin.
Saat itu, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfarhati, M.Si, mengungkapkan rasa haru dan syukurnya karena proses yang panjang dan melelahkan tersebut telah usai. Kini tinggal menunggu pelantikan Wali dan Wakil WaliKota terpilih yang akan dilaksanakan pada 24 Juli mendatang.
Nurfarhati menjelaskan, KPU memiliki tugas, wewenang,dan kewajiban untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,menyusun dan menetapkan tata kerja Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Selain itu, katanya, menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsi ini, KPU membutuhkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Selama ini Pemerintah dan masyarakat Kota Bima sudah memudahkan KPU melaksanakan tugasnya.(BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
