Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah menetapkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS). Semua partai yang mengusulkan syarat bakal calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Namun masih terbuka ruang bagi publik menilainya, apakah diantara caleg ada yang bermasalah. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, MM, kepada Bimakini.com, via hanphone (HP), Jumat (14/6).
Dikatakannya, jika ada caleg yang diusung olh partai politik ternyata bermasalah, maka dapat melaporkan langsung ke KPU Kabupaten Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo. Masukan dibuat secara tertulis dan melampirkan identitas pelapor. “Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan laporannya akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Masyarakat, kata dia, dapat melihat DCS di Kantor KPU Kabupaten Bima. Dapat juga mangkses di wibside www.kpu-bimakab.go.id. Masukan masyarakat akan sangat berarti agar tidak ada masalah dikemudian hari.
Lingkup yang dipersoalkan atau dijadikan masukan bagi KPU, kata dia, seperti keabsahan ijasah yang digunakan caleg. Dapat pula berupa surat pernyataan tertentu dan berkaitan dengan ijazahnya. “Demikian juga jika caleg yang bersangkutan pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujarnya.
Partai politik sendiri, kata dia, dapat melakukan penggantian caleg dengan tiga syarat. Pertama, terbukti apa yang menjadi laporan masyarakat, meninggal dunia dan mengundurkan diri menjadi caleg. “Jika tidak memenuhi tiga ketentuan itu, maka partai tidak bisa menggantinya,” jelasnya.
Pengunduran diri itu, kata dia, dibuat oleh caleg bersangkutan dan menyerahkannya ke partai politik pengusung. Partai nantinya akan mengajukan caleg pengganti dengan menunjukkan atau melampirkan surat pengunduran diri tersebut. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.