Kota Bima, Bimakini.com.- Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6/2013) atas sengketa Pemilukada adakah bagian dari perwujudan penegakan konstitusi. Putusan konstitusional yang dihasilkan oleh MK harus menjadi rujukan bersama dan semua pihak wajib menerimanya. Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konflik, Agama dan Budaya (PUSKAB) NTB, Muhammad Tahir Irhas, Senin (17/6/2013).
Dikatakannya, masyarakat Kota Bima harus menyadari bahwa proses peradilan di MK merupakan proses hukum atas adanya dugaan pelanggaran pada setiap pelaksanaan Pemilukada. ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan proses demokratisasi yang lebih baik.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar dapat menerima hasil keputusan MK dengan segala konsekuansi yang menyertainya,” ujarnya pada Bimakini.com via hanphone (HP).
Ditegaskannya, dengan putusan MK ini konsekuansi atau konstalasi politik sudah selesai. Ini adalah penegakan hukum atau konstitusi atau demokrasi, sebagai jaminan rasa keadilan bagi segenap warga Negara.
Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, termasuk menjaga keamanan dan stabilitas daerah. Mendorong terwujudnya pemerntahan yang bersih dan berwibawa dan anti kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Saya mengajak kita semua untuk menjaga stabilitas dan berpartisipasi dalam mendorong percepatan pembangunan dengan mengawasi segala kebijakan pemerintah, sehingga bisa mencerminkan pemerintahan pro rakyat dan anti kolusi korupsi dan nepotisme,” ujarnya.
Sementara itu, Anas HZ, dari Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB, mengatakan apapun yang menjadi keputusan MK harus menjadi rujukan bersama oleh semua pasangan calon, tim sukses dan seluruh elemen masyarakat. Putusan MK adalah jalur proses atas sengketa Pemilukada yang diatur perundang-undangan.
“Proses menggugat ke MK atas hasil Pemilukada adalah jalan perjuangan yang telah ditempuh dan apapun keputusannya, itulah yang harus diterima bersama,” katanya kepada Bimakini.com via hanphone (HP), Senin (17/6/2013).
Tidak ada jalur lain lagi untuk memersoalkan hasil Pemilukada, kata dia, selain membawanya ke MK. Untuk itu menyengketakan hasil Pemilukada Kota Bima adalah jalur yang tepat. Kedewasaan semua pihak sangat dibutuhkan agar dapat menerima kenyataan yang ada.
“Dalam Pemilukada tidak mungkin semua menang. Demikian juga ketika gugatan ke MK, tidak mungkin memuaskan semua pihak. Kedewasaan politiklah yang diharapkan dalam situasi seperti ini,” katanya.
Masyarakat pun, kata Anas, pasti mengharapkan hal terbaik. Untuk itu kepastian akan hasil Pemilukada Kota Bima. Jika pun MK tidak memenangkan penggugat, maka harus menerimanya. Demikian juga, jika keputusan yang lahir memenangkan penggugat, maka pihak yang kalah harus menerimanya.
Sebagai elemen pemerhati demokrasi, kata dia, menginginkan proses Pemilukada berjalan transparan da akuntable. Jika ada pelanggaran, maka ada konsekuansi yang diterima. “Kita berharap situas dan kondisi keamanan di Kota Bima tetap terjaga, pasca-putusan MK,” ujarnya.
Semua pihak, kata dia, harus dapat mengendalikan diri untuk tidak bertindak anarkis. Tindakan seperti itu hanya akan merugikan semua. Masing-masing harus dapat mengendalikan diri, tidak mudah terhasut oleh provokator yang tidak menginginkan Kota Bima aman dan kondusif. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.