Bima, Bimakini.com.- Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, yang divonis bersalah dalam kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru, akhirnya dieksekusi Rabu (19/6) lalu. Yaman mulai menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Raba Bima.
Yaman divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dalam kasus tersebut dan diberi sanksi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Yaman telah dieksekusi kemarin dan langsung diantar ke Rutan Raba Bima,” jelas Jaksa Eksekutor, Indrawan Pranacitra, SH, kepada Bimakini.com, Kamis (20/6) siang di kantor setempat.
Dikatakannya, dalam kasus yang juga menyeret tinggi pejabat Kemnag lainnya tersebut, Yaman dinyatakan telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Indrawan menjelaskan, sebelum diantar ke Rutan Raba Bima, Yaman terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas, kesehatan, dan diharuskan menandatangani berita acara serta administrasi lainnya. Selama pemeriksaan itu Yaman sangat kooperatif sehingga tidak ada kendala.
“Proses di Kejaksaan sudah selesai, sekarang tinggal terpidana menjalani masa tahanannya saja,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.