Bima, Bimakini.com.- Jajaran Polres Bima Kota terus menggiatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, diantaranya perjudi Togel. Saat operasi Sabtu (6/7) lalu, aparat berhasil menangkap A (28), warga Desa Naru Timur Kecamatan Sape yang diduga sebagai Bandar judi Togel.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada Bimakini.com mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kepolisian Sektor Sape. Pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis kupon putih tersebut, tetapi baru pertamakali terungkap.
“Dari informasi itu kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu lalu bersama dengan sejumlah barang bukti,” terangnya di Mapolresta.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita yakni kalkulator, balpoin, rekapan, buku berisi angka Togel, handphone dan uang senilai Rp600 ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Berkaitan dengan jaringan pelaku, saat ini masih didalami oleh Kepolisian.
Dia mengharapkan, masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam membantu menginformasikan segala bentuk perjudian yang beredar di masyarakat agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
“Kita tidak bisa sendiri, butuh kerjasama dari masyarakat apabila penyakit seperti itu ingin diberantas,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.