Bima, Bimakini.com.- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, didesak untuk memeroses terbitnya Paraturan Bupati sebagai penjabaran atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut secara eksplisit telah memerintahkan sejumlah persoalan tehnis terkait hal-hal tertentu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, MM, saat sidang paripurna mengatakan pejabaran Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mestinya telah dibuat, paling telat enam bulan disahkan. Untuk itu Dinas Dikpora diultimatum untuk menyelesaikannya dalam jangka waktu tiga bulan.
“Terhitung sejak disampaikannya laporan ini oleh Komisi IV, Dinas Dikpora harus menyelesaikannya dalam jangka tiga bulan,” ujarnya di aula DPRD Kabupaten Bima, Selasa (23/7).
Ditegaskannya, jika dalam jangka waktu tersebut tidak diselesaikan, maka akan diambil alih Komisi IV sebagai inisiator Pembentukan Perda tersebut. Namun yang dilakukan adalah membuat perbahan kembali atas perda itu dengan mengusulkan dalam Prolegda 2014.
“Dengan inti perubahan mengambil alih muatan materi tehnis yang semestinya sudah dilimpahkan untuk diatur dalam peraturan bupati menjadi diatur dalam Peraturan Daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, Komisi IV juga menyorot masih adanya perekrutan tenaga sukarela dilingkungan pendidikan. Padahal hal itu bertentangan dengan peraturan pemerintah. Imlikasnya terjadi pembebanan anggaran dari pihak sekolah. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.