Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Komisi IV Dukung Pencabutan Keppres Miras

ilustrasi

Bima, Bimakini.com.- Dihapuskannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 oleh Mahkamah Agung (MA), tentang Minuman Keras diapresiasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bima. Dicabutnya Keppres tersebut memberi ruang dibahas atau dilanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Miras Kabupaten Bima.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mengatakan pasca dihapuskan Keppres tentang Pengendalian Minol, membuat dewan kembali melanjutkan pembahasan Raperda Miras. Meski sebelumnya terhalang oleh biro hukum Pemprov NTB, yang menyarankan meniadakan Raperda itu. “Kami akan melanjutkan, tanpa harus mundur karena ada sikap berbeda dari biro Hukum Pemprov NTB,” katanya pada Bimakini.com via hanphone (HP), Selasa (9/7).

Mulyati mengatakan akan bersikap sama seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Tanggerang menidakan peredaran miras. Meski oleh Mendagri menolaknya karena bertentangan dengan Keppres. “Sekarang Keppresnya sudah dicabut. Pemerntah daerah Tanggerang beralasan undang-undangan membolehkan mereka membuat aturan khusus di daerahnya,” katanya.

Dikatakannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan judicial review Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengendalian minuman beralkohol yang ajukan oleh Front Pembela Islam (FPI).  Dengan dikabulkannya permohonan FPI ini, miras nantinya akan diatur pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah (Perda), dan bukan oleh pemerintah pusat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

MA menyatakan Keppres 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Keppres Miras bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk di dalamnya bertentangan Undang-Undang (UU) 36/2009, UU 8/1999, UU 7/ 1996 tentang Kesehatan.
Keppres produk orde baru ini mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...