Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU: Panwaslu Berlebihan!

Bima, Bimakini.com.- Hasil temuan dan pernyataan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak sepenuhnya dianggap sebagai masukan positif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti, Nursusila, S.IP, MM, menilai pernyataan Panwaslu berlebihan.

Nursusila keberatan jika Panwaslu menganggap DPS Kabupaten Bima amburadul, kendati kenyataan memang ada pemilih ganda, tidak memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), salah nama, tanggal lahir, umur, status perkawinan maupun umur pemilih. “Panwas kalau menemukan silakan menginformasikan di mana yang amburadul, kalau yang berbicara amburadul DPS, indikator amburadulnya apa? Ini kan kategori sharing, kalau DPS namanya saja sementara, tentunya daftar pemilih ynag membutuhkan masukan masyarakatatau perbaikan, karena DPS itu merupakan data yang belum sempurna,” katanya di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, kemarin.

     Diakuinya, kesalahan data pemilih seperti munculnya kasus pemilih ganda, salah umur, tanggal lahir dan sebagainya memang sangat berpeluang terjadi, sehingga memerlukan masukan dari seluruh pihak, terutama masyarakat termasuk Panwalsu, karena data DPS masih bersifat sementara gabungan DP4 yang diserahkan pemerintah melalui Kemendagri dan data Pemilu terakhir sebelumnya. Jadi, data DPS yang diumumkan bukan merujuk hasil pendataan atau pemutahiran yang dilakukan Pantarli saat Pemilukada NTB belum lama ini. “Data yang masuk dari aplikasi di Dalih, dicetak oleh KPU menjadi A1,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

                Dijelaskannya, persoalan data pemilih ganda juga bisa saja disebabkan perbedaan persepsi dan tidak adanya koordinasi antara Pantarli dalam mendata pemilih dalam satu dusun namun berbeda Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, tidak menutup kemungkinan eror system saat proses entry data oleh PPK. Factor lain disebabkan karena sistem pendataan oleh Pantarli bukan urutan per rumah.

“Oleh sistem itu sekarang, contoh kalau nama Nursusila, saya satu rumah dengan ibu saya ternyata, saya beda KK dengan ibu saya, maka dalam daftar jauh dari nama ibu saya. Kepana sih banyak pemilih ganda, KPU di sini hanya user (pengguna data) dalam hal ini DP4 diserahkan oleh Depdegari, KPU menggabungkan dengan pemilu terakhir,” katanya.

                Menurutnya,  setiap Pantarlih yang saling berdekatan RT bisa saja tidak berkoordinasi, sehingga tetap mencantumkan orang yang sama, walaupun berbeda RT. Hal itu juga disebabkan secara umum Indonesia belum tertib administrasi. “Misalnya pemilih atas nama Ansari bisa saja Ansari yang dulu pakai NIK, dan data yang sekarang nggak pakai NIK jadinya dua dan namanya M. Ansari, padahal orangya sama.  Pantarlih kan juga beda data Pantarli yang lain nggak ketemu satu persepsi,” jelasnya.

      Untuk meminimalisasi persoalan data pemilih yang belum tercakup dalam daftar, KPU juga menyiapkan layanan informasi dalam website. Di mana masyarakat bisa mengecek sendiri dengan cara mengetik nama atau NIK untuk memastikan sudah terdata atau belum. “Kami berharap masyarakat agar memerhatikan DPS yang sudah diumumkan pada Kantor Desa, RT dan juga bisa mengunjungi www. kpu.go.id,  langsung masuk ke DPS, di situ tertera pilihan Kabupaten, Kecamatan, TPS, bisa langsung ketik nama, maupun nomor NIK kalau ada. Itulah makna aplikasi si Dalih,” katanya. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

      Anggota KPU Kabupaten Bima, Juriati, SP, menambahkan persoalan sejumlah daftar pemilih yang belum dilengkapi NIK, hal itu murni bukan kesalahan KPU karena memang tidak diwajibkan.  “Memang di aturan itu kalau tidak ada NIK memang dikosongkan. Bagaimana dia punya NIK kalau tidak ada KTP. Didatangi  ke orang itu, orangnya lagi cocok tanam,” katanya. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima membuka seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan dimulai diumumkan Senin (25/09/2017). Penjaringan dilakukan untuk...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (16/12/2015). Dari 18 kecamatan,  tujuh...