Bima, Bimakini.com.- Sidang Peripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (22/7/2013) kembali menorah catatan kelam. Pasalnya, sidang tersebut hanya dihadiri oleh 11 dari 40 anggota dewan. Sidang sempat molor satu jam, sebelum diskorongsing satu jam lagi. Setelah dilanjutkan, tersisa 7 anggota dewan. Paripurna ini pun, akhirnya ditunda oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muhdar Arsyad, hingga Selasa (23/7/2013).
Pantauan Bimakini.com, sesuai undangan paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimulai pukul 10.00 Wita. Namun saat itu diruangan hanya ada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muhdar Arsyad dan Wakil ketua Komisi IV, Dra Hj Mulyati. Setelah itu beberapa anggota dewan lainnya datang, seperti Ketua BK, Ahmad Yani Umar, SE.I, MPd, Sukrin HT, SPd, MPd, Ir Suryadin, H Muhammad, Drs Alwi, M Nor Djafar, dan
Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, saat itu juga hadir. Bahkan saat itu hendak ke Jakarta, namun karena pesawat tertunda penerbangan, sehingga menyempatkan ke DPRD. Namun, sayang sidang paipurna belum juga dibuka, karena belum memenuhi quorum. Wabup pun akhirnya meninggalkan ruang sidang dan digantikan oleh PLT Sekda, Drs Abdul Wahab.
Karena satu jam molor, sejumlah pimpinan SKPD meminta agar paripurna dibuka, jika belum quorum maka diskorsing lagi. Sidang pun akhirnya dibuka dan hanya dihadiri oleh 11 anggota dewan. Saat itu, Dra Hj Mulyati, meminta agar paripurna dilanjutkan Selasa.
“Ini adalah sidang paripurna paling buruk selama dua periode saya menjadi anggota dewan. Ini benar-benar menjadi preseden buruk. Ini sejarah pahit, semoga tidak terulang lagi,” ujarnya.
Mulyati, bukan pertama kali bersikap kritis dank eras terhadap sidang yang kerap kali tidak “diminati” anggota dewan. Namun, selalu terulang dan kondisinya makin buruk. “Tolong pimpinan fraksi untuk memberi peringatan keras bagi anggotanya,” pintanya.
Mulati juga menyorot kerja Sekretariat Dewan. Pasalnya, undangan baru disampaikan pukul 09.00 Wita, sementara sidang paipurna pukul 10.00 Wita. Kepada pimpinan dimintanya agar ada sikap tegas kepada sekretariat dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muhdar Arsyad pun saat itu meminta agar Komisi I yang membidangi masalah administrasi kesekretariatan untuk memanggil Setwan. Namun, justru saat itu tidak ada satupun anggota Komisi I yang hadir sidang paripuna.
Badan Kehormatan (BK) pun diminta untuk bersikap terhadap anggota dewan lainnya. Apalagi, BK diibaratkan sebagai “polisi” di dewan yang bisa memberi sanksi kepada anggotanya, sehingga harus tegas.
Ketua BK DPRD Kabupatten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, MPd, mengatakan jika semua anggota dewan memahami tupoksinya, maka mestinya tidak terjadi. Menurutnya, semua kembali kepada anggota dewan sendiri. “Semua bergantung hati nurani masng-masing,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditunda satu jam dan diskorsing lagi hingga Selasa. Namun, saat itu tersisa tujuh anggota dewan, sementara undangan dari eksekutif tidak hadir. Anggota dewan yang tidak hadir Selasa, diminta agar dijemput.
“Tolong secretariat dewan menjemput anggota dewan ke rumahnya jika tidak hadir lagi,” kata Ir Suryadin. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.