Bima, Bimakini.com.- Hasil konsultasi Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, ke Kementerian Perhubungan terkait masalah pembebasan lahan di Bandara Sultan Muhammad Salahudin, menemui titik-terang. Pemerintah Pusat menyanggupi pembayaran tiga titik lahan Bandara, yakni menara, stasiun pengisian BBM, dan Kantor Karantina Hewan yang merupakan hak milik H. Mansyur.
Wabup mengatakan pembayaran akan dilakukan pada 2 Agustus 2013. Karena di Pusat belum ada anggaran untuk pembayaran, maka akan ditalangi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Nanti, Pusat akan menggantinya setelah ada alokasi anggaran.
“Pembayaran akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Raba Bima kepada pihak Haji Mansyur,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Jumat (26/7).
Mengenai lahan lainnya, kata Wabup, Pusat ada keinginan untuk membayarnya sesuai nilai yang disepakati. Namun, yang dibebaskan lebih awal tiga titik tersebut. Untuk dana dukungan (sharing( dari Pemkab dan Pemkot Bima, kata dia, sesuai kesepakatan sebelumnya, yakni masing-masing Rp350 juta. Anggaran itu akan masuk pada APBD Perubahan.
Saat pertemuan di Jakarta, kata Wabup, ikut juga pihak Polres dan Dandim Bima, mewakili pemilik lahan. Demikian juga dari pihak Provinsi NTB, ikut dalam penyelesaian masalah lahan eksekusi. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
