Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PTUN Minta Pelantikan Walikota Bima Ditunda

Kota Bima, Bimakini.com.- Persiapan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Bima, H Qurais H Abidin dan H A Rahman H Abidin, sudah dilakukan. Undangan pelantikan Rabu (24/7/2013) pun sudah beredar. Pelantikan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Paruga Nae Convention Hall.

Namun, Senin (22/7/2013) ada putusan yang mengejutkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, untuk menunda pelantikan tersebut, sampai adanya putusan hakim. PTUN mengabulkan permohonan pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Soesi-Rum (Baru), agar pelantikan ditunda sampai ada putusa majlis hakim.

Ketua Tim Sukses pasangan Baru, Drs Ahmad mengaku, Majelis Hakim PTUN Mataram mengeluarkan putusan sela yang berisi permintaan kepada KPU Kota Bima untuk menunda pelantikan. Alasannya, perkara yang disidangkan mempunyai kekuatan hukum dan masih akan berlanjut.

“Sidang di PTUN Mataram pukul 12.00 Wita menyetujui penundaan putusan KPU Kota Bima nomor 18/kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 25 maret 2013 sampai ada putusan tetap dari PTUN. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu nanti,” jelas Ahmad melalui pesan singkat kepada Bimakini.com, Senin siang.

Sementara itu, KPU Kota Bima yang dihubungi melalui Komisioner, Sri Nuryati SE mengaku via SM  mengaku belum menerima dan mendengar putusan PTUN Mataram. “Kita belum terima dan dengar putusannya,lewat kuasa Hukum KPU saja ya, pak Sukirman Azis,” ujarnya.

Penasehat Hukum yang mendampingi, Syarifuddin Laquy,SH membenarkan adanya putusan tersebut.

“Ya benar, tapi saya bicarakan dulu dengan ketua tim Kuasa Hukum agar lebih jelas,” kata Syarif melalui telepon seluler.

Sekretaris DPRD Kota Bima, Drs H Supratman M.Ap yang ditanya Senin Sore, apakah hasil putusan tersebut memastikan penundaan pelantikan pasangan Wali dan Wakil Walikota Bima terpilih Qurais-Rahman (Qurma Manis) atau tidak belum bisa berkomentar karena sedang mengikuti sidang paripurna istemewa pergantian antar waktu (PAW) Subhan HM Nur,SH.

Seperti lansir Bimakini.com sebelumnya, Tim pasangan eks calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Soesi-Rum (Baru),  kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Jika sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB. Materi gugatan masih berkaitan dengan persoalan nepotisme pasangan terpilih Qurais-Rahman (Qurma Manis).

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Baru, Drs. Ahmad, yang dihubungi Bimakini.com Senin (1/7) mengakui, laporan gugatan telah diajukan ke PTUN Mataram usai sidang di MK. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa (hari ini) dengan agenda penyampaian gugatan.

“Materi gugatan kita masih sama seperti di MK yaitu mengenai Nepotisme pasangan terpilih,” ungkap Ahmad melalui telepon seluler.

Diakuinya, tim Baru kembali membawa persoalan itu ke PTUN Mataram karena berdasarkan persidangan di MK, materi yang diajukan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya. “Jadi, saat itu bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima karena materinya bukan ranah MK sehingga kami bawa ke PTUN,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya bukan ngotot karena ingin menggugat kemenangan pasangan lain tetapi semata-mata ingin meluruskan aturan. Jangan sampai penyimpangan aturan yang dibiarkan menjadi acuan untuk penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima berikutnya.

“Menurut kami KPU itu sudah melanggar aturan. Jadi kami tegaskan ini bukan persoalan menang atau kalah, tetapi aturan harus diluruskan supaya ada pembelajaran politik bersama,” ujarnya.

Apalagi, tambahnya, terhadap materi yang diajukan belum berujung pada kesimpulan. Untuk membuktikan hal itu benar atau salah akan diketahui berdasarkan hasil persidangan di PTUN nanti. Bertindak sebagai penasehat hukum yakni Muhammad Rum, SH, yang juga pasangan Soesi saat Pemilukada. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Terkait sengketa Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ardiansyah, SPd dimenangkan oleh Sekdes lewat PTUN...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...