Kota Bima, Bimakini.com.- Sejak bergulirnya Ramadan, Polres Bima Kota terus menggiatkan operasi berbagai penyakit masyarakat (Pekat), diantaranya perjudian. Hasilnya, berhasil membekuk sembilan penjudi. Mereka terlibat berbagai jenis judi dan dibekuk pada tempat yang berbeda.
Dari sejumlah pelaku tersebut diantaranya, dua penjudi domino, dua penjudi Togel, dan lima penjudi kartu. Mereka dibekuk oleh anggota Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Bima Kota di lokasi kejadian saat berjudi.
Seperti dua pelaku judi domino dibekuk pada malam hari di kompleks pasar raya Bima. Kedua pelaku berprofesi sebagai penjaga pasar setempat.
“Awalnya, mereka bermain bersama empat orang, namun saat penggerebekan dua diantaranya berhasil kabur. Mereka bermain dimalam hari, saat bertugas,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto SH akhir pekan lalu.
Selain membekuk pelaku jelas Agus, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, beberapa kartu, uang taruhan serta rekapan taruhan untuk judi togel. Hingga saat ini ke sesembilan oknum itu telah ditetapkan menjadi tersangka. “Mereka tertangkap tangan saat berjudi bersama barang bukti,” terang Kasat.
Sedangkan penjudi Togel berinisial ZD, digrebek Polisi di kediamannya Kelurahan Penatoi. Diduga oknum selaku pengepul (pengecer) togel. Sedangkan lima penjudi kartu, dibekuk di BTN Sarata, Kelurahan Paruga. Kelima oknum tersebut merupakan warga asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikatakannya, kesembilan pelaku perjudian tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Begitupun sejumlah bukti sudah kita amankan,” katanya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.