Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Subhan PAW, Tiswan Segera Berkantor

Kota Bima, Bimakini.com.- Mantan anggota DPRD Kota Bima, Subhan HM Nur,SH, secara resmi diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam sidang Paripurna Istimewa Senin (22/7) sore. Dengan demikian, mulai Selasa (23/7) Tiswan Surianingrat,SH pengganti eks politisi Golkar itu akan berkantor di DPRD Kota Bima.

“Sidang paripurna istimewa ini agendanya untuk mengganti Subhan sekaligus melantik Tiswan sebagai anggota DPRD dari Partai Golkar,” jelas Sekretaris Dewan, Drs H Supratman diwawancarai Senin pagi.

Supratman menjelaskan, secara prosedural pengganti Subhan adalah peraih suara terbanyak kedua di partai Golkar saat pemilihan legislatif 2009 lalu, yakni Tiswan. Usai pelantikan, secara resmi hak Tiswan sebagai anggota DPRD akan diberikan. Sedangkan Subhan secara otomatis tidak menjabat lagi dan segala hak sebagai anggota DPRD tidak ada lagi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain Subhan diakuinya, saat ini ada empat anggota DPRD akan di-PAW lagi dan berkas administrasinya sedang dalam proses. Bahkan, surat dari partai dua diantaranya yakni Sudirman DJ (PKPB) dan Iwan Kamarujaman (PPPI) sudah diterima sejak pekan lalu.

“Surat yang belum masuk ini dari Ahmad Gani (PBR) dan Sukri Dahlan (PPI) sehingga kita akan proses dulu yang ada suratnya ini,” jelas Sekwan.

Setelah menerima surat terangnya, proses selanjutnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) seminggu, kembali ke DPRD seminggu dan dikirim ke Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kota Bima. Hanya saja, agar proses itu bisa dipersingkat karena pertimbangan pencalonan, KPU bisa membuat surat keterangan dari DPRD bahwa proses PAW sedang berjalan.

Informasi yang diperoleh, keempatnya akan di-PAW menyusul pencalonan mereka sebagai anggota DPRD kembali menggunakan partai lain. Secara otomatis, posisi mereka sebagai anggota DPRD dari partai pengusung awal diganti oleh peraih suara terbanyak kedua.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sudirman DJ yang semula dari PKBP kini ‘loncat pagar’ mencalonkan diri menggunakan Partai Gerindra, Ahmad Gani dari PBR menggunakan PAN, Iwan Kamarujaman dari PPPI menggunakan Partai Gerindra dan Syukri Dahlan dari PPI menggunakan Partai Demokrat. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.-  Politikus Partai Hanura, Sumardin, SH dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima. Pengukuhan itu melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (13/7). Pengucapan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ahmad Yani Umar, SE, M.Pd, dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/6). Yani menggantikan Samran, yang meninggal...

Politik

Bima, Bimakini.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima almarhum Samran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diganti Ahmad Yani Umar,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait pengaduan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Lambu, Ma’ruf, SAdm, atas dugaan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai yang...

Politik

Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Ahmad Yani Umar, sudah...