Kota Bima, Bimakini.com.- Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah menjadi kado spesial bagi para narapidana (Napi) di Bima. Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada sebanyak 49 Napi umum. Bahkan, satu diantara 49 Napi ada yang langsung dinyatakan bebas.
Napi yang beruntung itu adalah Ridwan, warga Desa Monta Kecamatan Woja Kabupaten Bima. Pria berusia 30 tahun ini sebelumnya ditahan karena kasus pidana pencurian dan dijerat pasal 363 dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“Ridwan dibebaskan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus kemarin, karena mendapatkan remisi bersama 48 orang napi lainnya,” jelas Kepala Rutan Raba Bima melalui Kepala Sub-Seksi Pelayanan, Tajudin, Jumat lalu.
Dikatakannya, semua Napi yang telah diberikan remisi Idul Fitri adalah yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan pertimbangan berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Pemberian Remisi tersebut bervariasi yakni minimal 15 hari maksimal 1 bulan.
Hanya saja, diakuinya, Napi yang mendapatkan remisi untuk sementara adalah Napi umum seperti pidana pencurian, perkelahian, perjudian, dan sejenisnya. Remisi untuk Napi Khusus seperti pidana korupsi, Narkoba, dan kejahatan besar lain yang merugikan negara hingga kini pihaknya belum menerima putusan sebagai dasar.
“Mungkin akan segera menyusul jika memenuhi administrasi dan SK dari Pusat,” ungkapnya ditemui kantor setempat.
Dijelaskannya, tidak semua Napi mendapatkan remisi Idul Fitri. Mereka yang berhak mendapatkan yakni yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan penjara.
Kepala Keamanan KKPL Rutan Raba Bima, Rifaid HM. Ali, menambahkan, remisi Idul Fitri bagi Napi yang beragama Islam, sedangkan Napi beragama lain akan mendapatkan remisi ketika hari besar agamanya masing-masing. Selain momentum hari besar agama, semua Napi juga nantinya akan mendapatkan remisi 17 Agustus.
“Semua Napi baik yang beragama Islam maupun beragama lain nanti berhak mendapatkannya,” terang Rifaid.
Pemberian remisi itu, diakuinya, merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk evaluasi diri kepada penghuni. Tujuannya agar tidak berbuat sama yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Para Napi juga diharapkan dapat berubah menjadi lebih baik, sehingga bisa kembali diterima masyarakat.
“Lewat momentum Idul Fitri, para Napi pun diberikan kesempatan untuk bersilaturrahmi dengan keluarga. Karena hanya diberikan satu tahun sekali,” sambungnya.
Melalui remisi itu, diharapkannya dapat berarti serta membahagiakan para Napi. Khusu bagi Napi yang baru saja menghirup udara segar dari masa tahanan, diingatkan tidak kembali lagi dengan mengulangi perbuatan yang sama karena akan merugikan diri sendiri dan keluarganya.
Mengenai jumlah tanahan dan kapasitas Rutan Raba Bima saat ini, Rifaid mengaku dalam kondisi melebihi kapasitas (over). Meski begitu, kapasitas Rutan masih mampu menampung karena kelebihannya tidak terlalu banyak. Kapasitas Rutan dihuni sebanyak 135 orang, sementara saat ini menampung sekitar 234 orang.
“Namun, itu masih dalam tahap kewajaran dan dianggap ideal, sepanjang tidak melewati sekitar 500 orang,” tambahnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
