Kota Bima, Bimakini.com.- Enam narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, Sabtu (17/8/2013) akhirnya menghirup udara bebas. Kado diulang tahun ke-68 Republik Indonesia. Surat bebas mereka diserahkan oleh Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST dan Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin.
Sebenarnya, pemandu upacara 17 Agustus di Rutan Raba Bima menyilahkan penyerahan SK dari kementerian Hukum dan HAM itu diserahkan oleh Wali Kota Bima. Namun saat menyerahkan, menanyakan asalnya. Ketika Napi yang bebas menjawab dari Kabupaten Bima, menyilahkan bupati untuk menyerahkannya.
Sikap Wali Kota Bima itu rupanya mengundang tawa undangan yang hadir, tiga Napi penerima dari Kabupaten Bima, namun tiga nama terakhir dari Kota Bima. Wali Kota BIma pun menyerahkannya surat bebas dan uang pembinaan.
Baik bupati dan wali kota, menasehati para napi yang dinyatakan bebas, agar berjanji tidak melakukan tindak criminal, sehingga harus kembali menghuni lepas. Diantara napi yang bebas terlibat dalam kasus Narkoba. Keenamnya pun masih sangat muda, namun terjerembab dalam “borgol” narkoba, sehingga mendekam di hotel prodeo.
“Enak ya rasanya ganja,” seloroh bupati kepada Napi tahanan narkoba, ketika menanyakan terlibat dalam jenis narkoba apa.
“Enak,” spontan wali kota menjawab pertanyaan bupati yang membuat semua orang tertewa. Kepada napi yang terjerat narkoba diminta untuk tidak lagi terjerumus.
“Janji ya untuk tidak lagi terjerat narkoba. Saksinya banyak hari ini yang menyatakan kesanggupan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Napi lainnya mendapat potongan masa tahanan antara satu hingga tiga bulan. Adanya potongan masa tahanan itu mendapat sambutan dari para napi, setidaknya ada harapan untuk bias bebas dan berinteraksi dengan masyarakat.
Tidak hanya napi laki-laki yang mendapat remisi, ada juga tahanan perempuan. Jika tahun sebelumnya pemberian remisi dengan apel, namun kali ini disiapkan tenda dan kursi, layaknya menghadiri undangan tertentu.
Upacara penyerahan remisi berlangsung pukul 07.00 Wita, hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Muchdar Arsyad, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK. Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan dan Muspida lainnya. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.