Dompu, Bimakini.com.- Warga asal Dusun Kaleo Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Chandra, ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Dompu. Dari tangan pemuda itu, disita ganja seberat 2,1 gram. Penangkapan itu dilakukan Jumat lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Pihak Kepolisian menyatakan penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat setempat. Saat dibekuk, pemuda itu tidak berkutik.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Nyoman Putu Karsa, penangkapan itu menambah daftar panjang warga Dompu yang terlibat kasus Narkoba. Sebelumnya juga pernah menangkap beberapa warga yang juga terlibat kasus yang sama.
Oleh karena itu, kata Kasat, berharap agar masyarakat terus memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. “Informasi warga sangat penting dalam mengeliminasi kasus Narkoba,” katanya.
Katanya, pemuda itu akan dijerat pasal 11 ayat 1 tentang memakai, memiliki, dan membawa Narkoba akan dijerat hukuman 4-12 tahun penjara. Dia sangat berharap bantuan dan dukungan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menyosialisasikan bahaya Narkoba, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa. “Kami juga kerap sosialisasi di sekolah,” ujarnya di Dompu, Selasa.
Dia menambahkan Chandra diamankan di Polres Dompu untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (jun)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.