Bima, Bimakini.com.- Masyarakat adalah penyumbang pajak dan retribusi terbesar, maka perlu diberikan umpan-balik (feedback)atas pajak dan retribusi yang dibayarkannya. Satu di antara cara untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan adalah keterbukaan informasi pelayanan, seperti biaya, alur, hasil, dan lainnya. Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB, Asep Supriatna, saat Semiloka Sosialisasi Regulasi KIP dan Pengukuhan PPID Bimadi kantor Pemkab Bima, Selasa (27/8/2013).
Dikatakannya, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi publik justru akan menjauhkan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.“Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, hak setiap orang untuk mendapat informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dalam hal ini, PPID menjadi penting untukmemudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi.
“Memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar. Menghindari pejabat yang tidak membidangi informasi dan komunikasi disibukkan oleh urusan pelayanan informasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Asep, memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan meminimalkan sengketa informasi. Untuk itu PPIDharus menyiapkan SOP Pelayanan Informasi, Petugas layanan informasi, Ruang Pelayanan, Pembiayaan, serta sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi, baik berupa media publikasi, Formulir, papan pengumuman,dan lainnya.
Ketua PPID Kabupaten Bima, Zainuddin, S.Sos, MM, mengatakan dalam rangka KIP Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Bima belum sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelayanan informasi SKPD masih bersifat sektoral. “Pemahaman SKPD dan stakeholder terhadap UU KIP masih rendah. Demikian juga informasi disetiap SKPD belum dikelola dan didokumentasikan dengan baik,” ujarnya.
Pelayanan informasi publik selama ini, kata dia, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Urusan Dalam, website www.bimakab.go.id – 2005, Bulan Bakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM) – pada Maret setiap tahun, SMS Center, Pengumuman Nomor Handphone Pejabat, Kotak Pos, Buku Tamu, serta Nomor HP Bupati berupa layanan langsung masyarakat.
Dikatakannya, sesuai amanant UU 14/2008 tentang KIP Pasal 7 ayat 2, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Untuk melaksanakan padal 7 ayat 2 tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangankan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.