Kota Bima, Bimakini.com.- Setelah meminta klarifikasi dan penjelasan dari Bidang Pendidikan Non Formal Indonesia (PNFI), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima berkesimpulan bahwa tidak ada pemotongan honor guru seperti informasi yang berkembang. Hanya saja, dibenarkan bahwa guru honorer menyerahkan sumbangan dengan jumlah berfariatif kepada PNFI.
“Setelah diklafikasi ke PNFI memang ada penarikan sumbangan dengan alasan untuk biaya administrasi mengurus pencairan uang di pusat, jumlahnya bervariatif,” terang Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs.Alwi Yasin,M.Ap, kepada Bimakini.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/8/2013).
Alwi mengaku, pihaknya perlu meluruskan istilah pemotongan karena masalahnya uang yang diterima guru langsung masuk melalui rekening masing-masing bukan melalui rekening dinas atau bidang sehingga tidak bisa dilakukan pemotongan. Namun, pihaknya juga tidak membenarkan adanya penarikan sumbangan dengan alasan apa pun.
Idealnya kata Alwi, terhadap semua tunjangan yang diterima guru tidak boleh ada pemotongan atau penarikan sumbangan karena itu menyangkut gaji guru. “Apabila ada pemotongan atau penarikan sumbangan mesti ada dasar hukum sebagai acuan yang dipakai. Sumbangan apa pun tanpa dasar aturan itu merupakan bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, kalau sumbangan sifatnya diminta bukanlah sumbangan tetapi penarikan apalagi sampai dikeluhkan guru yang memberi. Kendati alasannya untuk mengganti lelah karena membantu, pihaknya tetap tidak membenarkan itu. “Kita kan memang bertugas untuk melayani publik,” ujarnya.
Sementara berkaitan dengan surat rekomendasi, Alwi mengelarifikasi bahwa itu surat pengantar yang berisi keterangan bahwa guru yang menerima tunjangan benar mengabdi di Kota Bima. Hal itu dilakukan karena selama ini Pemerintah Pusat ketika meminta data guru yang sudah dan belum menerima tunjangan pihaknya tidak mengetahui. Selain itu, seringkali beberapa guru mendatangi Dinas Dikpora mengeluhkan tunjangan belum masuk direkening semantara tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengecek.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pihak Bank agar dipakai surat pengantar dengan pertimbangan untuk mengetahui data penerima tunjangan. Selain itu, dalam rangka peningkatan sinergisitas antara pemerintah dan bank.
“Kaitan dugaan pemotongan juga tidak terjadi pada bidang lainnya, hanya terjadi di bidang PNFI karena sebelumnya kitamemanggil semua bidang lainnya untuk menanyakan hal itu,” tambahnya. (ady)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.