Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Perampingan SKPD Dinilai belum Signifikan

Bima, Bimakini.com.- Wacana perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dinilai belum terlalu signifikan. Penggabungan beberapa SKPD serumpun menjadi satu, tidak akan terlalu memengaruhi anggaran. Hal itu dikatakan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).

     Dikatakan bupati, beban APBD Kabupaten Bima saat ini masih terletak pada gaji pegawai. Untuk itu, meski ada perampingan struktur APBD dari 18 menjadi 12, tidak berpengaruh  besar pada anggaran yang ada.

“Jika misalnya digabung Dinas Perkebunan dan Kehutanan, hanya menambah bidang saja. Namun, jumlah alokasi anggarannya juga tetap sama, jadi sama saja,” katanya di DPRD Kabupaten Bima.

Gemuknya struktur SKPD saat ini, kata dia, sudah berdasarkan analisis. Terutama karena adanya ego di tingkat kementerian yang menginginkan adanya lembaga sendiri di daerah. “Misalnya ada permintaan dari Kementerian Perumahan Rakyat agar mendapatkan anggaran, minta disiapkan lembaga sendiri. Namun, untuk menyediakan lembaga itu, harus menyiapkan anggaran juga,” katanya.

Demikian juga, kata dia, dengan SKPD lainnya yang memiliki kementerian sendiri. Jika digabung, maka kucuran dana dari Pemerintah Pusat tidak terlalu besar. “Jadi ini bukan karena keinginan bagi-bagi jabatan. Namun, akan ada dana yang distop jika tidak ada lembaga sendiri di daerah,” ungkapnya. (pian)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Bima setelah ditetapkan oleh DPRD Kota Bima melalui rapat paripurna Kamis (20/10/2016) menjadi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) mengatur tentang perubahan status OPD di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat mewajibkan bagi seluruh daerah menyesuaikann melalui Peraturan Daerah (Perda),...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Hingga kini, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima belum menerima salinan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima mulai dilaksanakan sejak tanggal 27Agustus lalu.  Namun,hingga saat ini masih ada  Paslon yang belum...