
Pasangan Bunda
Kota Bima, Bimakini.com.- Ini hasil akhir proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram soal gugatan Pemilukada Kota Bima yang dilaporkan pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Soesi-Rum (Baru). PTUN Mataram mengabulkan gugatan Baru soal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 18 dan Nomor 40. Namun, pascasidang itu, Kuasa Hukum KPU langsung mengajukan banding terhadap putusan itu.
Ketua tim pasangan Baru, Drs. Ahmad, mengaku putusan akhir pada sidang Rabu (31/7/2013) siang dimenangkan pihak penggugat terhadap tergugat KPU.PTUN Mataram mengabulkan semua gugatan pasangan Baru. Selain itu, memutuskan bahwa kemenangan pasangan Qurais-Rahman (Qurma) cacat hukum.
“Itu artinya, semua hasil akhir Pemilukada Kota Bima yang diputuskan KPU cacat dan tidak sah secara hukum karena melanggar aturan, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Ahmad yang dihubungi Bimakini.com melalui telepon seluler, Rabu siang.
Setelah putusan itu, Ahmad meminta kepada semua pihak, terutama KPU, bisa menaatinya walaupun telah mendengar rencana tergugat ingin mengajukan banding. “Intinya kita sekarang punya kekuatan hukum berdasarkan hasil putusan inkrah PTUN Mataram,” sambung Ahmad.
Diakuinya, proses persidangan terakhir itu dimulai sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WITA dan tidak ada kendala karena hanya mendengarkan putusan Majelis Hakim. Hanya saja, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PTUN sebagai bukti pegangan telah memenangkan persidangan.
“Informasi lebih lanjutnya belum bisa kami sampaikan karena belum memegang salinan putusan tersebut,” tandasnya.
Pada bagian lain, berkembangnya informasi mengenai hasil akhir persidangan PTUN Mataram itu langsung direaksi. Sejumlah pemuda yang berasal dari gabungan berbagai elemen mereaksinya dengan menggelar unjukrasa di kantor DPRD Kota Bima.
Massa mendesak semua pihak terkait dalam prosesi pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Bima terpilih, termasuk DPRD Kota Bima, bertanggungjawab. Sebab, putusan sela PTUN sebelumnya telah memberikan sinyal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima agar menunda pelantikan.
“Tapi kami melihat KPU, DPRD, dan semua pihak terkait memaksakan kehendak dengan tetap melantik pasangan Qurma dengan mengabaikan putusan sela PTUN,” ujar Irul, perwakilan massa.
Hasilnya, kata Irul, putusan akhir (inkrah) persidangan di PTUN Mataram memang dimenangkan pihak penggugat (Baru) dan memutuskan pelantikan yang telah berlangsung cacat hukum. Dengan demikian, segala proses akhir Pemilukada Kota Bima hingga pada pelantikan dinilai tidak sah.
“Putusan ini tidak boleh diabaikan dan kami minta pertanggungjawaban KPU untuk menganulir kembali semua hasil pemilukada,” tegas Irul.
Apabila ada yang tidak mengindahkan produk hukum tersebut, terangnya, maka sama artinya telah melawan hukum dan membuat makar terhadap negara. Pihak penegak hukum berhak untuk bertindak dan mengadili.
Selain itu, lanjutnya, penegakan demokrasi yang berkeadilan dan sesuai dengan aturan yang berlaku itulah yang dipakai. KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak boleh mengabaikannya.
Pantauan Bimakini.com, jalannya aksi dijaga ketat oleh personel Kepolisian. Dua lokasi yang menjadi sasaran aksi massa yakni kantor KPU dan DPRD diamankan sejak pagi, hingga Rabu sore masih terlihat.
KPU Kota Bima yang dikonfirmasi melalui Penasehat Hukum, Syarifuddin Laquy, SH, membenarkan bahwa putusan PTUN Mataram memenangkan pasangan Baru sebagai penggugat. Dalam poin putusan itu, gugatan pasangan Baru mengenai SK KPU Kota Bima Nomor 18 dan Nomor 40 dikabulkan oleh PTUN.
Namun, kata Syarif, putusan tersebut belum berimplikasi pada hasil Pemilukada karena kliennya mengajukan banding.
Untuk itu, katanya, meskipun keputusan sudah inkrah, tetapi selanjutnya akan dilihat berdasarkan proses hukum pada PTUN dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.
“Usai sidang, KPU melalui Kuasa Hukum langsung mengajukan banding sehingga proses masalah ini masih berlanjut,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu malam. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
