Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Qurais: PTUN tidak Bisa Gugurkan Pasangan Terpilih!

HM Qurais H Abidin/ Wali Kota Bima

Kota Bima, Bimakini.com,- Wali Kota Bima, HM. Qurais, kembali bereaksi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang mengabulkan semua materi gugatan mantan pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Soesi-Rum (Baru) dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima tentang kemenangan pasangan Qurma. Nah, apasaja ‘cuap-cuap’ Qurais di depan ribuan PNS itu.

Katanya, putusan PTUN tidak berwenang mengeksekusi hasil Pemilukada yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima. Bahkan, tidak pernah ada putusan PTUN yang bisa menggugurkan pasangan Kepala Daerah terpilih.

“Tidak ada dalam sejarah bahwa putusan PTUN menggugurkan pasangan Kepala Daerah terpilih,” tegas Qurais saat memimpin upacara apel pagi, Senin (12/8/2013), di halaman kantor Pemerintah Kota Bima.

Menurutnya, sangat keliru apabila kasus Pemilukada di Kota Bima disamakan dengan kasus Pemilukada Gubernur Jawa Timur karena objek perkaranya tidak sama. Kasus yang dialami pasangan calon Gubernur Jawa Timur dengan putusan Pilkada ulang merupakan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan hasil putusan PTUN.

“Kalau memang ada yang tidak suka dengan hasil Pilkada 13 Mei lalu, itu wajar saja. Tapi, saya yakin lebih banyak yang suka dengan saya,” ujarnya.

Qurais berpendapat, masalah ataupun sengketa hukum Pilkada telah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila ada persoalan hukum lainnya, maka tidak ada Pengadilan lain yang mampu menggugurkan hasil Pemilukada. “Sengketa Pilkada final di MK, bukan Pengadilan lain,” terangnya.

Katanya, di Pengadilan lain seperti di PTUN hanya mengurus masalah administrasi dan tidak berwenang menjatuhkan hukuman. Berkaitan dengan isu yang menyatakan dirinya akan berakhir pada bulan September nanti, baginya bukanlah persoalan. “Saya berakhir kapan pun itu tidak menjadi masalah, saya ikhlas,” tuturnya.

Qurais mencontohkan, misalkan dirinya memukul seseorang sudah pasti dihukum pidana, namun perihal hukum tersebut tidak akan menggugurkannya sebagai Wali Kota Bima. “Jika ada putusan pidana yang menimpa saya,  itu tidak bisa menggugurkan saya sebagai Wali Kota, apalagi hanya satu putusan PTUN,” lanjutnya.

Dia menilai, apabila persoalan ini menjadi komoditas politik masyarakat Bima dan mengaku ada yang lebih baik pada periode sebelumnya, itu hanyalah golongan orang-orang munafik. “Hanya orang-orang munafik yang menyatakan bahwa Kota Bima tidaklah lebih baik dari periode sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Qurais bereaksi biasa saja soal hasil putusan PTUN Mataram  itu. Dia mengaku tidak terpengaruh putusan itu dan tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. (ady)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Terkait sengketa Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ardiansyah, SPd dimenangkan oleh Sekdes lewat PTUN...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, bereaksi menanggapi klarifikasi pihak eksekutif soal  putusan PTUN Mataram dalam kasus   gugatan mutasi....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (28/02/2017), memenangkan gugatan 16 Kepala SMA/SMK terhadap gugatan mutasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemimpin pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mengupayakan peningkatan kinerja, berakselerasi, dan mampu mengelola pekerjaan dengan seluruh perangkat  di...