Kota Bima, Bimakini.com.- Bagaimana reaksi Wali Kota Bima, HM. Qurais pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Rabu siang, yang mengabulkan gugatan pasangan Soesi-Rum (Baru)? Fakta hukum itu tidak menyebabkan Qurais dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, berhenti beraktivitas. Pasangan bersaudara ini tetap berkantor seperti biasa, seperti terlihat Kamis (1/8/2013).
Pantauan Bimakini.com, mereka terlihat hadir dalam Apel Gelar Pasukan Ketupat Gatarin 2013 yang dihelat di halaman Pemkot Bima. Bahkan, Qurais menjadi Inspektur Upacara. Begitu pun seusai apel, Wali Kota Bima terlihat menghadiri rapat tertutup dengan Sekda Kabupaten Bima, Pejabat Provinsi NTB, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) membahas kelanjutan masalah pembayaran lahan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Ditemui saat berbincang-bincang dengan anggota FKPD, Qurais juga terkesan tidak ingin terlalu jauh menanggapi putusan PTUN tersebut. “Tidak terpengaruh sama sekali,” ujarnya.
Namun, Qurais mengaku, pihaknya akan tetap menaati hukum. Apapun keputusan hukum nanti itulah yang merupakan putusan tertinggi.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhati, M.Si, juga tidak ingin mengomentari mengenai putusan tersebut. Pasalnya, persoalan gugatan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada dua Penasehat Hukum (PH) yakni Sukirman Aziz, SH, MH dan Syarifudin Lakuy, SH. “Sebaiknya karena ini masih dalam proses, terkait apa putusan dan apa langkah hukum selanjutnya silakan hubungi PH kami,” ujarnya.
Menyusul putusan tersebut, diakui Farhati, pihaknya juga belum menerima salinan dari PTUN Mataram, karena putusan tersebut baru dibacakan sehari sebelumnya (Rabu (31/7) siang. Walaupun memang hasilnya sudah disampaikan oleh PH secara lisan, namun belum bisa dipakai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Soesi-Rum (Baru). PTUN Mataram mengabulkan gugatan soal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 18 dan Nomor 40. Namun, pascasidang itu, Kuasa Hukum KPU langsung mengajukan banding terhadap putusan itu.
Ketua tim pasangan Baru, Drs. Ahmad, mengaku putusan akhir pada sidang Rabu (31/7) siang dimenangkan pihak penggugat terhadap tergugat KPU.PTUN Mataram mengabulkan semua gugatan pasangan Baru. Selain itu, memutuskan bahwa kemenangan pasangan Qurais-Rahman (Qurma) cacat hukum.
“Itu artinya, semua hasil akhir Pemilukada Kota Bima yang diputuskan KPU cacat dan tidak sah secara hukum karena melanggar aturan, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Ahmad yang dihubungi Bimakini.com melalui telepon seluler, Rabu siang.
Setelah putusan itu, Ahmad meminta kepada semua pihak, terutama KPU, bisa menaatinya walaupun telah mendengar rencana tergugat ingin mengajukan banding. “Intinya kita sekarang punya kekuatan hukum berdasarkan hasil putusan inkrah PTUN Mataram,” sambung Ahmad.
KPU Kota Bima yang dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum, Syarifuddin Laquy, SH, membenarkan putusan PTUN Mataram memenangkan pasangan Baru sebagai penggugat. Dalam poin putusan itu, gugatan pasangan Baru mengenai SK KPU Kota Bima Nomor 18 dan Nomor 40 dikabulkan oleh PTUN.
Namun, kata Syarif, putusan tersebut belum berimplikasi pada hasil Pemilukada karena kliennya mengajukan banding. Untuk itu, katanya, meskipun keputusan sudah inkrah, tetapi selanjutnya akan dilihat berdasarkan proses hukum pada PTUN dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.
“Usai sidang, KPU melalui Kuasa Hukum langsung mengajukan banding sehingga proses masalah ini masih berlanjut,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu malam. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.