Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Pupuk Nutrisi Ditahan

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (14/8/2013),  menahan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk nutrisi tahun 2007 lalu, Khairil. Sebelumnya, tersangka duakali tidak hadir saat dipanggil Jaksa. Mantan anggota DPRD Kota Bima itu diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima.

Pada panggilan ketiga, Rabu, sekitar pukul 11.30 WITA, tersangka mendatangi kantor Kejaksaan dan langsung ditahan setelah memenuhi unsur.
“Beberapa unsur yang diteliti antara lain, kebenaran identitas tersangka, utamanya unsur sebab dipanggil,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra SH, kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Khairil ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan, di antaranya dikuatirkan akan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. “Apalagi terdakwa sempat mangkir dari duakali panggilan beberapa waktu lalu,” katanya.
Dijelaskannya, dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD ini terjadi pada tahun 2007 lalu. Kasus ini ditangani menyusul laporan dari masyarakat dan hasil temuan Kejaksaan. Saat itu, terdakwa merupakan Direktur CV Chairil yang mengadakan pupuk bersubsidi menggunakan sistem kredit.
Teknisnya, urai Edi, Pemkot Bima memberikan dana ke tersangka untuk pengadaan itu. Setelah semua hasil penjualan terkumpul baru diserahkan kembali ke Pemkot Bima. Namun, kenyataannya, dari nilai Rp1 miliar yang dicairkan, hanya Rp300 juta yang diterima oknum dan penggunaan dana ini tidak jelas. Namun,  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belakangn ini, diindikasikan Negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. 
Edi mengaku, berkas dan terdakwa akan segera dilipahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Hanya saja, sementara ini pihaknya sedang menyusun pemberkasan untuk dikirim.
“Rencananya, dalam beberapa pekan ke depan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Begitu pun terdakwa,” katanya.
Oknum disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal18 ayat1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 61 KUHP, tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Sedangkan, hukuman lain berupa denda atau membayar uang pengganti akan dipelajari lebih lanjut saat persidangan,” ujarnya. (ady)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini. – Di saat para petani keluhkan kesulitan untuk mendapatkan pupuk urea subsidi, salah satu pengecer justeru membuat ulah sehingga menambah duka bagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Banyaknya kasus para kelompok tani yang tidak ter-input namanya dalam e-RDDK belakangan ini, hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mengganggu instabilitas daerah, membuat Dinas...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ademnya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ambalawi, terlebih terkait dengan keberadaan pupuk bersubsidi, mendapat respon positif dari pihak Dinas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menghadapi Musim Hujan (MH) Tahun 2019 – 2020 ini, tentu yang hangat diperbincangkan terkait masalah pupuk subsidi jenis Urea. Untuk menghindari terjadinya...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Menjelang musim tanam MH1, Pemerintah Kecamatan Bolo mengundang Distributor, Pengecer, Kades serta Kelompok Tani (Poktan) untuk rapat bersama terkait masalah pupuk, Selasa...