Bima, Bimakini.com.- Tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2012 pada sepuluh Kabupaten/Kota di Provinsi NTB senilai Rp98 miliar lebih. Presiden sudah menyatakan wajib membayarkan tunjangan sertifikasi itu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun menilai pemerintah sudah berutang kepada guru senilai Rp98 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs. M. Ali Rahim, Mpd, saat silaturrahim di kediaman Ketua PGRI Kota Bima, Drs. H. Sudirman M.Si, Senin (12/8/2013) lalu.
Tunjangan sertifikasi tunggakan dua hingga tiga bulan itu, kata dia, sudah ada di daerah dan hak guru itu semestinya segera dibayarkan. Guru yang mendapatkan sertifikasi lama sebanyak 18 ribu lebih, sedangkan tahun 2012 bertambah menjadi 23 ribu lebih dengan dana sertifikasi senilai Rp965 miliar lebih.
Keputusan-keputusan itu, katanya, tidak semudah ‘membalikan telapak tangan’, tetapi melalui perjuangan PGRI mulai dari daerah hingga pusat. Oleh karena itu, jika organisasi meminta iuran wajib anggota jangan kikir. Apalagi, ke depan masih banyak yang harus diperjuangkan PGRI mengenai nasib dan kesejahteraan guru.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, katanya, profesor di Indonesia hanya dihargai senilai Rp900 ribu/bulan dibandingkan dengan Malaysia menghargai profesor senilai Rp35 juta. Namun, setelah lahirnya UU Guru dan Dosen maka ada perhatian pemerintah terhadap keahlian mereka melalui satu kali gaji pokok sebagai profesornya, satu kali gaji pokok untuk tunjangan profesinya, dan satu kali gaji pokok untuk gajinya.
“Ya, sudah lumayan sekitar puluhan juta-lah. Itu semua karena organisasi profesi PGRI terus perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru. Nggak ada istilah guru berjuang sendiri-sendiri,” katanya.
Dia mengharapkan Pemerintah Daerah segera membayarkan tunggakan tunjangan sertifikasi guru selama dua bulan yang masih tersisa. (nasir)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
