Bima, Bimeks.-
Sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai merek dan tanpa dokumen lengkap, disita jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten, Rabu siang sekitar pukul 09.00 WITA. Motor tersebut diangkut menggunakan truk berwarna kuning dan bernomor polisi EA 8289 X.
Informasi yang dihimpun, truk bermuatan perabotan rumah-tangga itu dari Tanggerang, Banten, dan direncanakan menuju ke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Saat melintas menuju Kota Bima, truk ditahan persimpangan Mapolres Bima Kabupaten.
Razia itu rutin dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan, seperti adanya bahan peledak, minuman keras dan penyelundupan yang dianggap sebagai bentuk tindakan kejahatan.
Supir truk, Darmawan, beserta satu rekannya diamankan di Sat Reskim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 unit sepeda motor itu, hanya tiga unit yang memiliki BPKB dan STNK, memiliki STNK tanpa BPKB sebanyak 7 unit. Kendaraan yang tidak memiliki STNK dan BPKB, namun hanya memiliki nota pajak sebanyak 7 unit. Tiga unit lainya masih didalami sesuai aturan dan prosedur.
Pejabat Mapolres Bima Kabupaten, AKP Sutriyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap supir dan rekannya. Soal motif lain akan didalami dan ditulis dalam berita acara pemeriksaan.
“Akan dilakukan penyelidikan lanjutan dalam perkembangan adanya unsur atau modus-modus lain yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam kaitan kasus tersebut,” katanya. (K01)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
