Bima, Bimeks.-
Penetapan Event Erganiser (EO), Suman Takdir alias Adi (36) sebagai tersangka dalam kasus tarian erotis di hotel Kalaki Beach, jangan hanya sandiwara belaka. Apalagi, setelah penetapannya tidak ditahan, padahal ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SEI, M.Pd, Rabu (25/9).
Yani juga memertanyakan bagaimana peran pihak yang lain, sehingga hanya ada satu tersangka. Padahal, ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan yang mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Dikatakannya, jika merujuk pada Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 12 bahwa setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Demikian juga pasal 38 setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Para penari juga, kata dia, harus juga dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Demikian juga dengan pihak yang ikut membantu, seperti sponsor dan hotel. “EO jelasnya tidak sendiri dalam menggelar acara tersebut,” katanya.
Katanya, EO berposisi sebagai eksekutor atas pesan sponsor sebagai sumber pendana. Tentunya masing-masng memiliki peran yang penting, sehingga kegiatan itu terlaksana. Untuk itu pihak kepolisian jangan hanya menetapkan EO tersangka, apalagi alasannya hanya menyenangkan tuntutan masyarakat. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.