Bima, Bimeks.-
Pascabentrokan kelompok warga Desa Nisa Kecamatan Woha dan Desa Cenggu Kecamatan Belo, kini mereka sepakat mengakhiri pertikaian. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan draf islah yang digelar di aula kantor Kecamatan Woha, Rabu (25/9) sore.
Pertemuan sebelumnya dilaksanakan di aula Kantor Pemkab Bima, namun karena tidak tuntas, sehingga dilanjutkan di Woha.
Apa saja kesepakatan damai itu?
Kedua belah pihak sama-sama menyatakan berdamai dan tidak akan menyerang dan memrovokasi, ketentuan itu termasuk mereka yang bertandatangan maupun warga lain dari kedua belah pihak.
Apabila masing-masing kedua belah pihak melanggar maka tokoh-tokoh dari kedua belah pihak akan membantu aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Jika pada suatu hari terjadi konflik antara pihak-pihak bersangkutan, maka masalah itu menjadi masalah pribadi masing-masing pihak dan tidak ada keterlibatan masyarakat lain.
Ketua Pemuda Desa Cenggu, Muhammad, menambahkan selain tujuh poin ini, terdapat dua poin yang ingin ditambahkan. Ini dimaksudkan untuk menjaga perdamaian yang telah terjalin. Poin tersebut yakni mengaktifkan Siskamling bersama. “Itu yang kami ingin usulkan,” katanya.
Pihaknya sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ke HM. Taufiq HAK, bukan sebagai pejabat, melainkan tokoh yang dituakan di Cenggu.
Pemerintah Desa Nisa mengatakan islah ini merupakan langkah maju yang dilakukan. Pihaknya berangkat dengan niat tulus untuk perdamain yang tulus pula. “Jangan sampai setelah islah dinodai oleh oknum-oknum tertentu yang tidak ingin adanya perdamaian,” katanya.
Proses pembahasan damai ini berlangsung hampir sekitar tiga jam. Karena memasuki waktu istirahat shalat dan makan siang, proses damai dihentikan sementara dan dilanjutkan sore harinya di aula Kecamatan Woha.
Proses penandatanganan ini juga dihadiri Bupati Bima Ferry Zulkarnain ST. Tepat pukul 17.00 WITA, masing-masing pihak kemudian menandatangani draf, termasuk korban penganiayaan Delian Lubis.
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, mengharapkan tidak lagi ada isu-isu penyerangan yang memicu konflik antardesa. Khusus bagi korban penembakan, penganiayaan, pembakaran dan pertanian yang rusak akan dibantu oleh pemerintah. “Penyerahan bantuan ini akan diserahkan dalam BBGR di Kecamatan Belo nanti,” ujarnya.
Hadir dalam proses damai ini Camat, Kepala Desa, Kapolsek, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selaku mediator yakni unsur pemerintah yakni PLT Sekda Drs. H. Abdul Wahab, Asisten II HM. Taufiq HAK, Kapolres Bima AKBP Ekawana Prasta, dan Dandim 1608/Bima Letkol Inf Tommi Feri.
Agenda kegiatan tindak lanjut dan penandatanganan tujuh poin kesepakatan awal yang dilaksanakan di Mapolres Bima Kabupaten pada 9 September 2013. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.