Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Caleg DPR-RI Diberi Peringatan

Kota Bima, Bimakini.com.- Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI Dapil NTB dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Muhammad Syafrudin, ST.,MM diberi peringatan oleh Panwaslu Kota Bima karena melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa dalam alat peraga kampanye yang dipasang di Kota Bima.

Caleg nomor urut 1 yang merupakan incumbent ini, memasang baliho dengan gambar penyerahan bantuan kursi untuk semua kantor desa/kelurahan se NTB. Dalam gambar itu, terlihat Syafrudin berpegangan tangan dengan seseorang berkaos belang dan didampingi oleh dua aparat berbaju dinas. Informasi yang diperoleh, kegiatan itu dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Desa Tonggorisa, Kabupaten Bima.

‘’Panwaslu Kota Bima melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan (H.Syafrudin, Red) pada akhir Agustus 2013 lalu. Kami memberikan kesempatan kepada caleg tersebut untuk menurunkan sendiri baliho dan sejumlah banner yang dipasang di Kota Bima dalam waktu satu minggu. Tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan,’’ kata Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Panwaslu Kota Bima, Khairudin M. Ali.

Khairudin mengatakan, tindakan tersebut sebagai bentuk strategi pencegahan sebelum dilakukan penindakan. Karena jelas di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, PNS, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Hal itu tegas disebutkan dalam Pasal 86 ayat (2). ‘’Sanksinya adalah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 yaitu kurungan maksimum 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,’’ katanya.

Karena yang bersangkutan belum ada itikad baik untuk menertibkan sendiri baliho dan banner yang dipasang di sejumlah tempat di Kota Bima, maka saat ini Panwaslu Kota Bima sedang menyiapkan upaya mengambl tindakan dengan menindaklanjuti temuan tersebut. ‘’Barang bukti berupa foto baliho dan fisik banner sudah dipegang sebagai barang bukti,’’ tegasnya.

Khairudin mengingatkan akan melakukan tindakan tegas pada setiap pelanggaran aturan Pemilu yang terjadi tanpa pandang bulu. Jadi jika tindakan itu diambil, tidak terkait dengan batas waktu yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sampai 28 September 2013. ‘’Itu konteksnya berbeda. Ini dugaan pelanggaran pidana, bukan sekadar pasang baliho yang melebihi ketentuan atau di tempat terlarang. Kami juga sudah berkomunikasi dengan tim caleg tersebut saat datang ke Panwaslu Kota Bima beberapa hari sebelum batas waktu yang kami berikan,’’ jelasnya.

Untuk mendukung upaya penindakan tersebut, Panwaslu Kota Bima segera berkoordinasi dengan Polres Bima Kota dan Kejaksaan Raba Bima, berkaitan dengan Sentra Gakkumdu yang saat ini harus segera disiapkan untuk menindaklanjuti temuan Panwaslu dan jajarannya maupun laporan dari masyarakat. ‘’Namun demikian, kami masih berikan waktu untuk melihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar tersebut. Bisa jadi yang bersangkutan belum menerima surat peringatan panwaslu Klota Bima, karena tinggal di Jakarta,’’ katanya seraya mengimbau agar seluruh peserta Pemilu  menaati aturan kampanye Pemilu 2014. 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Ada fakta menarik yang dibeberkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima terkait dengan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Kegiatan kampanye...

Pendidikan

  Bima, Bimakini,- Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bersama Anggota DPR RI Komisi VIII Drs. H. Zainul Arifin, menggelar seminar sehari...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Warna-warni tembe nggoli (sarung khas Bima) menghiasi momentum pengenalan perdana (launching) rangkaian peringatan Hari Jadi ke-14 Kota Bima, di halaman kantor...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Mantan Bupati Bima, Drs H Zainul Arifin, Msi yang saat ini mencalonkan diri menjadi legislatif pusat atau DPR RI, mengaku gerah dengan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-Akademisi dan pengamat politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Dr. Qadri, mengingatkan jika ada calon anggota legislative (Caleg) yang tidak menaati aturan...