Bima, Bimeks.-
Beras busuk yang dibagikan kepada eks penderita kusta di Desa Panda Kecamatan Palibelo diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Drg. Hj. Siti Hadjar Yoenoes. Dikatakannya, itu dilakukan oleh oknum bawahannya dengan memberi beras tidak layak konsumsi.
Atas tindakan anak buahnya itu, kata dia, sudah mengganti semua beras busuk dimaksud dengan beras yang layak. Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bima juga memberikan informasi terkait dengan hal itu. “Kami sudah ganti semua berasnya, tidak ada lagi masalah,” ujarnya melalui telepon, Sabtu (21/9).
Dia mengaku sudah memberikan sanksi berupa teguran keras. Sanksi teguran keras untuk saat itu sesuai aturan kepegawaian. Bantuan bagi para eks penderita kusta dari anggaran Provinsi NTB sekitar Rp 20 juta setahun.
Untuk realisasinya, kata dia, pemberitan beras masing-masing sebanyak 15 kilogram, pembayaran listrik, dan sejumlah kebutuhan lain bagi para penghuni pemondokan kusta. Pembelian kebutuhan itu dilakukan oleh petugas Dikes Kabupaten Bima.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, M. Said dan Samin Yakub, eks penderita kusta mengadukan tentang beras yang baru diterima beberapa hari lalu dari petugas Dikes Kabupaten Bima. Beras yang ada dalam bungkusan plastik biru dan hitam itu pun dibuka. Menyeruaklah aroma yang menyengat dari beras itu.
Kata Said, kini beras yang diterima oleh penghuni pemukiman eks penderita kusta dibiarkan. Tidak ada yang berani menanaknya lagi, karena dari aroma saja sudah tercium aroma menyengat.
Said mengatakan jika pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran untuk eks penderita kusta. Anggaran itu tidak mereka kelola sendiri. Oleh petugas yang ditunjuk menerima anggaran itu meminta tanda-tangan.
Lantas petugas, kata dia, membelikan beras dan membayar listrik. Mereka hanya bisa menerima saja beras yang dibelikan. Seperti saat ini yang membuat mereka tidak bisa menerimanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
