Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Disbudpar Minta BPN Kaji Ulang Kepemilikan Tanah Cagar Budaya

Bima, Bimakini.com.- Cagar Budaya Benteng Asakota yang berpindah tangan menjadi milik oknum warga menjadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima. Masalahnya, lahan  seluas enam hektare tersebut resmi menjadi hak milik warga lengkap dengan sertifikat sejak tiga tahun lalu.

Hanya saja, Pemkab Bima tidak tinggal diam begitu saja. Pemkab Bima meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelaah ulang penertiban sertifikat  itu.

 Permintaan itu  disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima, H. Nurdin, SH, di DPRD Kabupaten Bima, Senin (23/9) siang.

Menurut Nurdin, sebenarnya lahan tersebut sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1980-an. Namun, berpindah tangan menjadi milik warga sekitar tiga tahun lalu. Warga yang tidak disebutkan namanya ini berdomisili di Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima. “Waktu itu kita serahkan ke Tatapem (Tata Pemerintahan) untuk mengurusnya,” katanya.

Secara tidak langsung, Nurdin menyebutkan jika pihaknya kecolongan hingga lahan tersebut berpindah tangan. Padahal, untuk menjaga cagar budaya tersebut pihaknya telah menempatkan empat pegawai yang digaji dari ABPN dan empat orang dari APBD II, termasuk untuk menjaga situs Wadu Pa’a. “Saya ndak tahu kalau teman-teman di sana kecolongan,” tandasnya.

Menyusul masalah ini, katanya, pemerintah jelas akan meminta BPN menelaah ulang. Benteng Asakota merupakan nenteng yang memiliki nilai dalam sejarah Kesultanan Bima.

      Katanya, benteng yang didirikan Sultan Bima ke II merupakan pertanahan dalam melawan VOC kala itu. Saat itu, Sultan Bima menolak menandatangani perjanjian Bongaya. Untuk itu setelah pulang dari Kesultanan Goa, Kesultanan kemudian menyiapkan diri untuk menghadapi VOC dengan membangun pertahanan di lahan yang membentang antara Desa Punti Kecamatan Soromandi dan Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima itu.

            Bahkan, benteng ini juga dibangun untuk membantu pertempuran Pasukan Trunojoyo di Jawa Timur. Karena memiliki nilai sejarah tinggi, Nurdin pun berharap agar warga yang memiliki sertifikat ‘Cagar Budaya’ ini segera mengembalikan ke Pemkab. Sebab, selain milik Bima hakikat cagar budaya adalah milik nasional.

“Kalau bisa kembalikan dulu Cagar Budaya ini, kita upayakan mencabut ke BPN,” tuturnya. (pian)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Mataram, Bimakini. – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 berharap Pemprov NTB bekerjasama dengan Pemerintah kabupaten/kota se NTB perlu mengintensifkan pelacakan dan penggalian benda-benda...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menghadiri acara pembagian sertifikat tanah wakaf yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi NTB bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Provinsi...

Opini

Oleh: Asikin, S.Pi   Keanekaragaman budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia, menjadi keunikan yang sangat membanggakan dimata dunia. Sebagai bangsa yang majemuk, yang terdiri atas...

Peristiwa

Bima, Bimakini. – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, tahun 2017 ini memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSL), meliputi tanah pertanin dan bangunan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Tolhab, SSos, didampingi jajarannya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Bima, Rabu (19/07/2017). Mereka memertanyakan...