
ilustrasi
Bima, Bimakini.com.- Masalah asset tanah produktif yang ada di Kabupaten Bima, harus mendapat atensi khusus. Apalagi akhir-akhir ini menjadi hal yang selalu dibicarakan oleh masyarakat. Ini menjadi masalah yang belum dicarikan solusinya. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (PBKPD) DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, MM, Jumat (20/9).
Kasus sengketa lahan yang terjadi saat ini antara masyarakat dengan pemerintah, dapat menjadi bom waktu, jika tidak segera dicarikan solusinya. Juga hal ini bisa menjadi potensi konflik horizontal berkepanjangan. “Karena itu selain pemerintah daerah dan masyarakat akan mengalami kerugian secara ekonomi,” katanya.
Untuk itu, fraksinya memertanyakan sejauhmana persoalan tanah tersebut ditangani oleh pemerintah daerah. Mengingat waktu yang tidak lama lagi obyek asset tersebut akan dilakukan pelelangan atau disewakan kembali. “Sementara petani pemenang lelang tahun lalu, belum dapat menggarap sampai saat obyek itu akan disewakan kembali,” katanya.
Selain itu, kata Mulyati, raksinya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melirik potensi PAD Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila potesi ini dioptimalkan, maka diperoleh pemasukan yang besar. “Sebab saat ini trand masyarakat untuk mendirikan bangunan, baik rumah, tempat usaha dan kantor semakin tinggi,” katanya.
Saat ini, kata dia, sebagian besar kecamatan bangunan-bangunannya belum memiliki IMB. Perlu ada pendataan untuk dikenakan IMB sebagai salah satu kewajiban pendiri bangunan. (BE.16)
