Bima, Bimakini.com.- Kelompok yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Bima, terdiri dari Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), LDPU An- Naba, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bima, Kamis siang, mendatangi Polres Bima Kabupaten. Mereka bereaksi soal acara di hotel Kalaki Beach yang diduga disertai minuman keras (Miras) dan tarian erotis.
Saat itu, FUI meminta agar pelaksana acara itu ditindak tegas karena telah merusak moralitas masyarakat Bima.
Mereka diterima Kapolres, AKBP Ekawana Prazta, SIK dan Waka Polres, Kompol Hasripuddin, S.IK.
Juru Bicara JAT Nusra, Ustadz Asikin, mengutuk dan menilai acara itu menistakan Bima sebagai masyarakat agamais. Apalagi, Bima memiliki sejarah kesultanan yang pernah memiliki Mahkamah Syariat di dunia. “Umat Islam di Bima terlukai dengan kejadian ini,” katanya.
Kenyataan ini, kata dia, sebagai klimaks dari kehancuran moral. Dibuktikan suatu acara terbuka disertai pesta Miras dan tarian mengumbar syahwat. Apalagi, informasi yang diterimanya Kapolres juga hadir pada acara tersebut. “Untuk itu kami meminta klarifikasi dari Kapolres sendiri,” katanya.
Pihaknya meminta agar ada jaminan ketegasan dari Kepolisian soal pemberantasan Miras di Bima agar tidak terulang hal serupa. Karena Miras menjadi sumber dari segala kemaksiatan.
“Dari kacamata Islam, ini terjadi karena kita meninggalkan syariat. Apalagi, motto Maja Labo Dahu sudah hilang dari masyarakat Bima,” ujarnya.
Padahal, kata dia, jika motto itu dipegang teguh, maka kemaksiatan tidak terjadi secara terbuka. Karena orang Bima dasarnya malu untuk menunjukkan perbuatan maksiat.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta, S.IK, membenarkan telah mengeluarkan izin terhadap acara tersebut. Namun, tidak seperti apa yang digelar, karena surat detail izinnya tidak demikian. “Keberadaan saya saat itu hanya untuk mengecek dan memastikan acara itu berlangsung aman dan lancar,” katanya.
Saat datang mengecek, belum terjadi hal seperti itu. Namun, menerima laporan dari anggotanya bahwa ada penari seksi. Mengenai pemberantasan Miras,
dia mengaku akan bersikap tegas. Apalagi, sebelumnya ada keinginan Wali Kota Bima, HM. Qurais, agar Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu memiliki aturan sama dalam pemberantasan Miras.
Dikatakannya, karena kejadian itu direaksi luas oleh publik, Kepolisian akan meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara. Masalahnya, apa yang dilakukan tidak seperti izin yang ajukan sebelumnya. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.