Bima, Bimakini.com.- Sabtu (28/9) ditetapkan menjadi Hari Hak Tahu se-Dunia, dimana masyarakat dapat mengenathui tentang apa saja yang dilakukan oleh pemerintah. Memeringati Hari Hak Tahu ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima meluncurkan Webside Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) www.bimakab.go.id/ppid dan pembagian buku saku APBD 2013.
Peluncuran webside dilakukan oleh Plt Sekda, Drs Abdul Wahab sekaligus sebagai pimpinan PPID kabupaten Bima. Selanjutnya penyerahan buku saku APBD 2013 dari Distrik Fasilitator (DF) AIPD Kabupaten Bima, Umar kepada Plt Sekda dan selanjutnya diserahkan lagi ke Ketua PPID Kabupaten Bima Zainudin, SSos, MM.
Kegiatan yang didukung oleh AIPD dan Pattiro dirangkai dengan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Lingkup Pemerntah Kabupaten Bima. Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh semua PPID SKPD itu adalah Pendamping Prog. PATTIRO Provins NTB, Lalu Ahmad Busyairi.
Distric Fasilitator AIPD Kabupaten Bima, Umar mengatakan sejak keberadaan PPID di Kabupaten Bima sudah membuahkan hasil. Kegiatan workship penyusunan DIP dan peluncuran webside PPID yang kedua di NTB, sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “workshop dan peluncuran webside yang disusun oleh Dishubkominfo ini menjadi hari bersejarah. Apalagi hari ini bertepatan dengan hari hak tahu se dunia,” katanya di aula Mutmainnah.
28 September, kata dia, menjadi peringatan yang menandai masyarakat untuk tahu tentang apa yang dilakukan oleh pemerntah. Pembuatan buku saku APBD juga sebagai bagian dari upaya agar masyarakat mengetahui bagaimana politik anggaran daerah. “Buku saku APBD 2013 ini dapat dibagikan ke masyarakat. Jika ada yang memintanya, maka silahkan diberikan,” ujarnya.
Peluncuran webside, pembagian buku saku dan penyusunan DIP menjadi momentum dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Agar kedepannya pelayanan publik lebih baik lagi.
Plt Sekda Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab menyambut positif kegiatan tersebut. Apalagi dengan sudah adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat PPID harus memahami bagaimana penerapannya, karena ada hal yang kadang tidak dipahami.
“Ketika ingin mengimplementasikan Undang-undang ini, maka dibutuhkan banyak penjelasan. Seperti halnya apakah semua LHP Inspektorat dapat disampaikan kepada publik atau tidak, karena ada juga yang sifatnya dirahasiakan,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai atasan PPID Kabupaten Bima meminta pejabat PPID SKPD untuk mengetahui daftar informs publik. Karena jika ada permintaan informasi, maka sudah dapat disiapkan. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.