Bima, Bimakini.com.-Ini pengakuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima. Hotel Kalaki Beach sampai saat ini tidak memiliki izin lingkungan. Padahal, itu menjadi prasayarat yang harus dipenuhi, termasuk bagaimana dampak sosial dari kehadiran hotel tersebut.
Kepala BLH Kabupaten Bima, Drs. H. Moh Mawardi, MT, mengatakan hotel tidak hanya harus mengantungi izin usaha, namun juga izin lingkungan. Pengertian lingkungan dalam arti luas, termasuk bagaimana dampak sosialnya. Munculnya reaksi masyarakat atas kegiatan disana saat ini, bagian dari dampak sosial tersebut.
Diakuinya, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat dan teguran kepada pihak manajemen hotel agar mengurus izin lingkungan. Namun, rupanya tidak digubris hingga saat ini. “Mereka mengaku telah mengantungi izin tersebut, padahal saya tidak pernah menandatangai atau mengeluarkannya,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Kamis (26/9).
Dikatakannya, sebelum ada usaha izin lingkungan ini harus dimiliki, namun kenyataannya hal itu tidak ditaati oleh pihak hotel. Ketika meninjau ke tempat penginapan dan karaoke itu mengaku memiliki SPPL, padahal itu tidak pernah diterbitkan.
Ketentuan mengenai perlunya mengantungi izin lingkungan itu, kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
