Bima, Bimakini.com.-Bagaimana reaksi organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap penetapan Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus tarian erotis Kalaki disertai suguhan Miras? Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bima, Muhammad Ayyubi, mengaku sudah membaca pernyataan Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta, S.IK, bahwa EO dapat dibebaskan jika ahli menilainya bukan pornoaksi. Kenyataan ini menjadi masalah hukum yang tidak memiliki kejelasan batasan.
Padahal, kata Ayyubi, dalam Islam jelas bagaimana ukuran menunjukkan syahwat bagi perempuan. Jangankan menyisakan BH dan celana dalam, menunjukkan rambut pun sudah dianggap memerlihatkan aurat.
Ketika masyarakat tidak puas atas hukum yang ada dan bereaksi, kata dia, maka masyarakat justru dipersalahkan. Bisa saja masyarakat yang berbalik menjadi tersangka, karena dianggap beraksi berlebihan hingga terjadi anarkis. “Jika penetapan EO sebagai tersangka agar masyarakat tidak bereaksi, maka ini tidak dapat dibenarkan,” katanya melalui telepon seluler, Kamis (26/9).
Dijelaskannya, mengenai UU Pornografi dan Pornoaksi sebenarnya sejak penyusunannya sudah bermasalah. Ketika berusaha diterapkan, maka juga mengalami masalah, karena perbedaan pandangan mengenai batasan pornografi dan pornoaksi. “Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi ini juga banyak kelemahannya,” katanya.
Apalagi jika nanti ahli yang dimintai keterangan oleh Kepolisian, kata dia, menganggap pertunjukkan di Kalaki itu sebagai hal wajar, sehingga bisa menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat di Bima yang menggap hal itu tidak pantas dan bertentangan dengan nilai di tengah masyarakat.
Hukum yang ada saat ini, kata dia, hanya untuk menyenangkan para pemodal. Inilah urgensi penegakan syariat Islam, agar tidak terjadi hal seperti. Gerakan penyadaran yang dilakukan HTI tidak hanya dalam skala lokal, namun juga nasional. “Karena kami melihat persoalan ini tidak hanya di Bima, namun juga di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Saat audeinsi dengan Ormas Islam lainnya beberapa waktu lalu, kata dia, sempat dijanjikan diberi laporan perkembangan penanganan kasus Kalaki. Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan hingga penetapan tersangka. Perkembangan kasus hanya diketahui dari pemberitaan media massa. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
