Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini Reaksi HTI Bima Soal Kasus di Kalaki

Bima, Bimakini.com.-Bagaimana reaksi organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap penetapan Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus  tarian erotis Kalaki disertai suguhan Miras? Ketua Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) Bima, Muhammad Ayyubi, mengaku sudah membaca pernyataan Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta, S.IK, bahwa EO dapat dibebaskan jika  ahli menilainya bukan pornoaksi. Kenyataan ini menjadi masalah hukum yang tidak memiliki kejelasan batasan.

Padahal, kata Ayyubi, dalam Islam jelas bagaimana ukuran menunjukkan syahwat bagi perempuan. Jangankan menyisakan BH dan celana dalam, menunjukkan rambut pun sudah dianggap memerlihatkan aurat.

Ketika masyarakat tidak puas atas hukum yang ada dan bereaksi, kata dia, maka masyarakat justru dipersalahkan. Bisa saja masyarakat yang berbalik menjadi tersangka, karena dianggap beraksi berlebihan hingga terjadi anarkis. “Jika penetapan EO sebagai tersangka agar masyarakat tidak bereaksi, maka ini tidak dapat dibenarkan,” katanya  melalui telepon seluler, Kamis (26/9).

Dijelaskannya, mengenai UU Pornografi dan Pornoaksi sebenarnya sejak penyusunannya sudah bermasalah. Ketika berusaha diterapkan, maka juga mengalami masalah, karena perbedaan pandangan mengenai batasan pornografi dan pornoaksi. “Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi ini juga banyak kelemahannya,” katanya.

Apalagi jika nanti ahli yang dimintai keterangan oleh Kepolisian, kata dia, menganggap pertunjukkan di Kalaki  itu sebagai hal wajar, sehingga bisa menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal  itu bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat di Bima yang menggap hal itu tidak pantas dan bertentangan dengan nilai di tengah masyarakat.  

Hukum yang ada saat ini, kata dia, hanya untuk menyenangkan para pemodal. Inilah urgensi penegakan syariat Islam, agar tidak terjadi hal seperti. Gerakan penyadaran yang dilakukan HTI tidak hanya dalam skala lokal, namun juga nasional. “Karena kami melihat persoalan ini tidak hanya di Bima, namun juga di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Saat audeinsi dengan Ormas Islam lainnya beberapa waktu lalu, kata dia, sempat dijanjikan diberi laporan perkembangan penanganan kasus Kalaki. Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan hingga penetapan tersangka. Perkembangan kasus hanya diketahui dari pemberitaan media massa. (BE.16)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...