Bima, Bimakini.com.- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. H. Nggempo, mengelaim semua pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus Transportasi Desa (Transdes) 2012 yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sesuai dengan mekanisme. Munculnya dugaan proyek ini melanggar prosedur, diangap karena perbedaan dalam pembacaan anggaran.
“Jadi tidak benar pemberitaan selama ini tentang proyek itu bermasalah, kami sudah klarifikasi dengan Komisi III tidak ada masalah,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Rabu (18/9).
Dikatakannya, semua sudah jelas dan tertera dalam anggaran tentang kegiatan proyek DAK trandes 2012. Mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2011 yang menyatakan dua SKPD pelaksana, yakni PU dan Dishub juga diklarifikasinya. “Semuanya itu diperuntukkan bagi Dinas PU,” ujarnya.
Demikian juga soal Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Diakuinya, ada pasal yang tidak membolehkan satu paket pekerjaan dipecah-pecah untuk menghindari tender. Namun, pengadaan sampan fiber glass itu sendiri untuk lima desa berbeda, sehingga harus dipecah guna mempermudah pekerjaan. “Justru itulah makanya pengadaan sampan tidak digabung, demi efisiensi dan waktu,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, ST, mengaku pihaknya sudah mengelarifikasi dengan Dinas PU mengenai proyek DAK 2012. Termasuk mengenai pengadaan sampan fiber glass, oleh PU menganggap sudah sesuai mekanisme.
Mengenai pelanggaran Juknis, kata Fahrirrahman, PU mengaku karena petunjuk pelaksanaan terlambat diterima, sehingga semua dikerjalan oleh PU. Hasil konsultasi PU dengan Kemendagri juga tidak memersoalkannya. “Karena anggaran DAK dominan angkanya untuk PU,” ujarnya.
Mengenai Perpres 54 Tahun 2010, kata dia, PU mengelaim tetap sesuai aturan. Fisik semua sampan juga sudah ada, anggota dewan secara persoalan sudah melihatnya. “Mengenai ada sampan yang baru diadakan 2013 ini, karena perusahaan pengada tidak menemukan barang itu,” ujarnya.
Klarifikasi yang dilakukan ini, bagi Komisi III sudah cukup dan tidak ada lagi, karena PU sudah mengelaim sesuai aturan. Mengenai penanganan oleh kejaksaan dianggap ranah sendiri. “PU mengaku siap memertanggungjawabkannya,” katanya. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.