Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kadis PU: Semua sudah Sesuai Mekanime

Bima, Bimakini.com.- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. H. Nggempo, mengelaim semua pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus Transportasi Desa (Transdes) 2012 yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sesuai dengan mekanisme. Munculnya dugaan proyek ini melanggar prosedur, diangap karena perbedaan dalam pembacaan anggaran.

“Jadi tidak benar pemberitaan selama ini tentang proyek itu bermasalah, kami sudah klarifikasi dengan Komisi III tidak ada masalah,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Rabu (18/9).

Dikatakannya, semua sudah jelas dan tertera dalam anggaran tentang kegiatan proyek DAK trandes 2012. Mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2011 yang menyatakan dua SKPD pelaksana, yakni PU dan Dishub juga diklarifikasinya. “Semuanya itu diperuntukkan bagi Dinas PU,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Demikian juga soal Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Diakuinya, ada  pasal yang tidak membolehkan satu paket pekerjaan dipecah-pecah untuk menghindari tender. Namun, pengadaan sampan fiber glass itu sendiri untuk lima desa berbeda, sehingga harus dipecah guna mempermudah pekerjaan. “Justru itulah makanya pengadaan sampan tidak digabung, demi efisiensi dan waktu,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, ST, mengaku pihaknya sudah mengelarifikasi dengan Dinas PU mengenai proyek DAK 2012. Termasuk mengenai pengadaan sampan fiber glass, oleh PU menganggap sudah sesuai mekanisme.

Mengenai pelanggaran Juknis, kata Fahrirrahman, PU mengaku karena petunjuk pelaksanaan terlambat diterima, sehingga semua dikerjalan oleh PU. Hasil konsultasi PU dengan Kemendagri juga tidak memersoalkannya. “Karena anggaran DAK dominan angkanya untuk  PU,” ujarnya.

Mengenai Perpres 54 Tahun 2010, kata dia, PU mengelaim tetap sesuai aturan. Fisik semua sampan juga sudah ada, anggota dewan secara persoalan sudah melihatnya. “Mengenai ada sampan yang baru diadakan 2013 ini, karena perusahaan pengada tidak menemukan barang itu,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Klarifikasi yang dilakukan ini, bagi Komisi III sudah cukup dan tidak ada lagi, karena PU sudah mengelaim sesuai aturan. Mengenai penanganan oleh kejaksaan dianggap ranah sendiri. “PU mengaku siap memertanggungjawabkannya,” katanya. (pian)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Terkait bibit bawang yang busuk, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, Ir. Tayeb, akan melaporkan pada Bupati...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Asa dan karya pembangunan wilayah Kota Bima selama ini tidaklah sesuka hati.  Tetapi, merujuk pada kondisi ttopografi wilayah. Semua dibangun tanpa...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima menilai rekapitulasi surat suara pemilihan sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan. Hal itu disampaikan...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menilai penayangan dan penyiaran debat terbuka pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima digelar di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, selama tiga hari pekan ini, mulai Selasa (15/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015), akan memeriksa sekitar 24 perangkat...