Bima, Bimakini.com.-Komisi II DPRD Kabupaten Bima meminta perpanjangan waktu rapat klinis kepada Badan Musyawarah (Banmus). Pemicunya, karena dua pejabat Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berhalangan saat rapat klinis pembahasan APBD Perubahan 2013. Dua Kepala SKPD itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Drs. M. Sarjan, mengatakan saat pembahasan agenda yang sangat penting seperti ini, mestinya pejabat tidak ikut berwisata ke Thailand. Agenda pembahasan APBD Perubahan lebih urgen, karena menyangkut kepentingan daerah.
“Karena ada dua pimpinan SKPD tidak ada saat rapat klinis, Komisi II sudah mengajukan perpanjangan waktu, agar member kesempatan kepada dua Kepala Dinas memberi penjelasan tentang APBD Perubahan di SKPD-nya masing-masing,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Kamis (26/9).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari dua pimpinan SKPD itu mengenai alasannya ikut serta dan mengeyampingkan rapat klinis APBD Perubahan. Apapun alasannya, sebenarnya harus mementingkan pembahasan APBD-P.
“Secara logika pantas tidak lebih memilih ke Thailand, menurut saya tidak pantas,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, agenda kepentingan daerah justru tertunda. Jika dua Kepala SKPD datang Sabtu (28/9) maka bisa dijadwalkan pembahasan rapat klinis Senin (30/9) mendatang. “Memang mereka mengutus stafnya ikut membahas agenda rapat klinis dengan komisi, tapi masalahnya mereka bukan pengambil kebijakan sehingga percuma saja,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II menolak menerima pejabat SKPD DKP untuk rapat klinis. Mereka diminta kembali ke kantor masing-masing dan kembali setelah Kadis kembali dari Thailand. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.