Bima, Bimakini.com.- Ini pengakuan dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang diduga bermasalah. Komisi III mengaku belum mengawasi sepenuhnya pelaksanaan DAK tahun 2012. Apalagi, mencuat di media massa mengenai permasalahan di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, mengaku belum mengawasi pelaksanaan DAK tahun 2012. Semmestinya komisi yang membidangi masalah infrastruktur ini mengecek ke lapangan, apakah ada proyek bermasalah atau tidak.
Kurangnya pengawasan, diakuinya pula, menyebabkan pihaknya tidak bisa menilai fakta sesungguhnya tentang pelaksanaan pekerjaan. Seperti halnya peningkatan jalan ekonomi dan pengadaan sampan fiber gelas yang sebagian baru diserahkan beberapa hari ini. Padahal, pekerjaan proyek itu sudah lama.
“Kami beberapa kali meminta Juknis pelaksanaan DAK 2012 ke instansi terkait, namun tidak juga diberikan,” katanya melalui telepon seluler, Senin.
Dia mengharapkan pimpinan komisi dapat mengagendakan pengawasan DAK tahun 2012, termasuk memanggil instansi yang berkaitan. Seharusnya Dewan menggunakan fungsi pengawasannya terhadap kerja dan kinerja eksekutif.
Bagaimana sebenarnya pelaksanaan teknis DAK tahun 2012? Diduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 73 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, menyebutkan untuk Kabupaten Bima mendapat anggaran sebanyak Rp4 miliar lebih. Anggaran itu untuk kegiatan yang dilasakanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten sebagai penanggungjawab seluruh proses pelaksanaan DAK Trandes Tahun 2012.
Kegiatanya meliputi pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan poros desa sejak dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta sinkroniasi kegiatan dan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten.
Pada poin c, Dinas Perhubungan atau istilah lainnya di Kabupaten bertanggungjawab melaksanakan seluruh proses DAK 2012 untuk kegiatan penyediaan angkutan perdesaan darat, sungai, danau, perairan dan laut di daerah perdesaan. Mulai tahap perencanaan hingga evaluasi.
Namun, untuk pengadaan sampan fiber glass sebanyak lima unit semua ditangani oleh Dinas PU, meski ada pembagian pekerjaan.
Mengenai hal itu, Aminurlah mengatakan akan mengecek dulu bagaimana Juknis-nya. “Bisa saja ada yang dikerjakan oleh PU, tergantung juknisnya. Kalau memang wartawan punya Juknis dari Permendagri Nomor 73, bisa diperlihatkan kepada kami,” katanya.
Informasi yang diperoleh ada lima sampan fiber yang dikerjakan dengan DAK 2012, di Kecamatan Soromandi, Sape, Langgudu, Sanggar, dan Wera. Untuk Desa Punti Kecamatan Soromandi baru diserahkan, Senin (2/9). Pagu dana untuk pengadaan sampan fiber glass senilai Rp200 juta. Nilai kontrak berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.