Kota Bima, Bimakini.com.- Ada yang aneh dalam pengusulan guru sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Sejumlah guru yang diduga tidak memenuhi kriteria dan syarat usia, diusulkan hingga menjadi perdebatan di Dinas setempat.
Informasi yang dihimpun (di situs http://sergur.kemdiknas.go.id), dugaan rekayasa data pengusulan itu ditemukan. Satu di antaranya guru pada SMKN 3 Kota Bima, Syafrudin, S.Sos, diusulkan mengikuti program sertifikasi, padahal usianya tidak sesuai dengan tahun tamat perguruan tinggi dan masa pengabdian.
Masih informasi yang dihimpun, dalam data yang diusulkan usia Syafrudin tercatat 25 tahun 11 bulan (per Januari 2013). Tahun tamat PTS tahun 2003 dengan masa pengabdian menjadi guru delapan tahun 11 bulan. Jika dihitung mundur saat lulus PTS dengan usianya, maka Syafrudin yang kelahiran tahun 1988 itu, lulus PTS dan menjadi guru terhitung saat umur 15 tahun. Padahal, dengan usia seperti itu bisa dikatakan Syafrudin masih tergolong siswa SMP.
Temuan rekayasa dalam usulan guru sertifikasi itu dibenarkan pihak Dinas Dikpora Kota Bima. Melalui Sekretaris dinas setempat, Drs. Alwi Yasin, M.AP, mengaku hal itu pernah menjadi polemik dan diperdebatkan di dinas setempat.
Dikatakannya, dengan adanya usulan sertifikasi yang baru, apalagi ada yang cacat datanya, diprediksi akan menjadi bumerang bagi Dinas Dikpora Kota Bima. “Kemungkinan bisa jadi pengusulan tahun ini tidak diakomodir,” ujar Alwi di Dinas Dikpora Kota Bima, Kamis (29/8).
Ditegaskannya, mengenai usulan guru sertifikasi pihak Dinas hanya menerima usulan dari sekolah. Kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). “Untuk jelasnya terkait kejanggalan-kejanggalan data usulan itu, silakan konfirmasi ke LPMP dan sekolah,” saran Alwi.
Ketua LPMP NTB, Drs. M. Irfan, MM, yang dihubungi melalu telepon seluler juga mengakui adanya kejanggalan data tersebut. Hanya saja, nantinya ada verifikasi faktual oleh LPMP.
Dia mengatakan, terkait data Syafrudin yang diduga cacat itu, kemungkinan data sejak tahun 2003. Kalaupun ada seperti itu, harusnya pihak Dinas Dikpora memverifikasi kembali (meng-update).
Menurutnya, kemungkinan data itu adalah data lama tahun 2003. “Kalau ditemukan seperti itu pihak dinas harusnya bertanggungjawab memverifikasi kembali,” kata Irfan. (yudha)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.