Kota Bima, Bimakini.com.- Panwaslu Kota Bima mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2014 untuk menertibkan sendiri baliho atau alat peraga kampanye yang sudah telanjur dipasang di seluruh wilayah Kota Bima, sebelum habis waktu yang diberikan oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.
Sesuai dengan amanat PKPU tentang kampanye yang merupakan perubahan pertama PKPU Nomor 1 Tahun 2013, peserta kampanye yaitu Parpol, Caleg, dan calon anggota DPD, untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye sebulan setelah PKPU tersebut diundangkan. ‘’PKPU Nomor 15 tahun 2013 diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013, maka batas waktu yang diberikan adalah 28 September 2013. Jadi tinggal beberapa hari lagi,’’ jelas Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos kepada Bimakini,com, Rabu siang.
PKPU nomor 15 tahun 2013 membatasi pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, papan reklame atau billboard kepada peserta Pemilu 2014. ‘’Setiap caleg atau calon anggota DPD hanya boleh memasang satu unit spanduk pada satu zona atau kelurahan dengan ukuran 1.5 x 7 meter. Sedangkan baliho, papan reklame, atau billboard hanya boleh dipasang oleh Parpol juga hanya satu pada masing-masing zona atau kelurahan,’’ tegasnya.
Asmah mendesak kepada KPU Kota Bima agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima untuk menentukan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. ‘’Panwaslu Kota Bima meminta kepada KPU Kota Bima untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Bima berkaitan dengan lokasi pemasangan pada masing-masing zona, karena batas waktu yang diberikan oleh PKPU sudah semakin dekat,’’ ujarnya.
Pada baliho, papan reklame, atau billboard yang dipasang oleh parpol, hanya boleh memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi/misi, jargon serta program. ‘’Itu pun tidak boleh memasang foto pengurus parpol tersebut yang menjadi caleg,’’ katanya.
Selain baliho, papan reklame, atau billboard, yang boleh memasang umbul-umbul dan bendera hanya parpol dan calon anggota DPD dan tidak boleh dilakukan oleh caleg.
‘’Jika peserta Pemilu tidak melakasanakan atau tidak taat terhadap perintah PKPU tersebut, Pemerintah Daerah dan aparat keamanan dapat melakukan penertiban, mencabut atau memindah alat peraga kampanye yang melanggar atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Bima,’’ katanya.
Ini memang menjadi hal yang aneh, sebab menurut Asmah, mestinya rekomendasi Panwaslu disampaikan kepada KPU Kota Bima untuk ditindaklanjuti. Tetapi PKPU ini menyebutkan rekomendasi disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan aparat keamanan, sebagai dasar untuk dilakukan penertiban. ‘’Kalau Pemerintah Daerah dan aparat keamanan tidak mau melaksanakan rekomendasi Panwaslu, kan tidak ada sanksinya. Sementara kalau KPU harus melaksanakan rekomendasi Panwaslu karena ada ancaman sanksi,’’ ujarnya.
Berkaitan dengan hal ini memang perlu dilakukan koordinasi antara penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Panwaslu dengan Pemkot Bima dan pihak kepolisian, untuk menyamakan persepsi. ‘’Jangan sampai rekomendasi tidak dilaksanakan, sehingga tidak ada penertiban. Panwaslu sendiri tidak diberikan kewenangan seperti PKPU nomor 1 tahun2013, karena ini sudah diubah. Kerja kita (Panwaslu, Red) jadi ringan juga ya,’’ katanya.
Menanggapi tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada peserta Pemilu jika tidak menertibkan hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 28 September 2013, Asmah mengatakan bisa dalam bentuk sanksi administrasi hingga sanksi pidana. ‘’Bisa saja pidana kalau ada ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang di fasilitas pemerintah, fasilitas atau gedung pendidikan, atau tempat ibadah. Atau juga yang melibatkan PNS, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye,’’ jelasnya. (001/bk)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.