Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelaku Penambakan di ‘Kos Maut’ ditangkap

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Pelaku penembakan Siti Safriani alias Anis (25) dengan pistol rakitan, IC (Ical alias rijal, diinisialkan) (21) warga Desa Kalampa, akhirnya ditangkap. Pemilik pistol rakitan yang diakui pelaku berinisial MD (Mulyadin) juga telah ditangkap aparat Kepolisian.

Dua mahasiswa STKIP Bima ini, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota pada tempat yang berbeda, Jumat (30/8) malam, atau sekitar lima jam setelah kejadian. Mereka langsung diamankan di Sat Reskrim untuk penyelidikan motif penembakan itu.
Informasi yang dihimpun, pelaku penembakan IC saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Manggelewa. Sedangkan pemilik pistol rakitan, MD, ditangkap di Desa Kalampa setelah aparat dibantu Kades dan Tokoh masyarakat setempat melakukan persuasif.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH, menjelaskan, dalam perburuan tersangka yang kabur pasca-kejadian naas itu, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Dompu dan Kabupaten Bima. Berpegang pada hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan dilengkapi data yang ada pada HP korban, pelaku diidentifikasi berinisial IC dan MD sebagai pemilik pistol rakitan.
Keberadaan dua oknum dalam perburuan malam itu, terlacak melalui sinyal HP berada di Dompu dan Bima. "Kita langsung bertindak cepat dan berkoordinasi dengan anggota Buser Dompu dan Bima," kata Agus, Sabtu (31/8) lalu.
Diakuinya, tidak ada perlawanan dalam penangkapan dua oknum tersebut. Hasil sementara, tidak ada motif dendam, hanya  selain main-main. "Dia (pelaku) melakukan itu karena over akting saat dua temannya termasuk si korban ada dikamar kos," terang Agus.
Menurutnya, kamar kos tempat kejadian naas itu adalah milik salahsatu rekannya. Antara pelaku dan korban, baru saling mengenal.  "Mereka baru kenal sekitar dua bulan, di kos itu mereka ngobrol-ngobrol. Pelaku lihat ada senpi, langsung mengarahkan kepada korban," jelasnya.
Menyusul perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 338 dan  351 ayat 3 KUHP. (yudha)         

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima,Bimakini.-  Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyusul tertangkapnya terduga pemutilasi, MN (27) telah dilakukan Kamis (29/9). Lokasi yang diakui MN sebagai tempat untuk...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Buser unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, berhasil membekuk DE (20) asal Pane, Kecamatan Rasanae Barat, saat hendak keluar kota bersama...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sejumlah media nasional pekan lalu menginformasikan penembakan tiga warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka tewas ditembak oleh Polisi Negeri Sembilan Malaysia....

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Selain bertugas mengatur lalulintas, Sat Lantas Polres Bima juga peduli  terhadap  kegiatan lainnya. Seperti saat ini,  dalam kegiatan Polisi Peduli Pelajar. Mereka...