Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polda DIY Menyita Sejumlah Aset Kabid PNFI

Kota Bima, Bimakini.com.- Tim Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (21/9) sekitar pukul 10.00 WITA menyita harta tidak bergerak milik oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Hj. Sita Erni. Penyitaan itu dilakukan, karena Kepala Bidang PNFI Dinas Dikpora Kota Bima itu diduga terlibat kasus pencucian uang senilai Rp12 miliar.

Tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Burkan Rudi Satria, SH, bersama tujuh anggota penyidik Polda DIY kemudian dibantu sejumlah anggota Satuan Buru Sergap (buser) Polres Bima kota, menyita sejumlah lahan dan rumah mewah milik Sita Erni di kawasan permukiman Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda.

Ada juga yang mendatangi lahan kosong tepat di belakang rumah makan Arema Santi. Di situ penyidik Polda DIY memasang spanduk bertuliskan disita.

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Ketua PN Raba Bima kelas 1B Nomor: 289/PEN.PID/IX/2013/PN. Raba Bima tertanggal 20 September 2013, berupa tanah pekarangan di Kelurahan Santi RT 03 RW 05. Disita berdasarkan perkara tindak pidana pencucian uang sebagai dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomot 25 Tahun 2003 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tidak saja pada satu titik, kemudian tim menyita pada lahan lain tidak jauh dari lokasi awal. Di situ tim menyita lahan seluas sekitar 4 are yang di dalamnya terdapat bangunan di RT 05 RW 03 yang sama. Kemudian juga tidak ketinggalan rumah mewah yang juga berada hanya 200 meter dari lokasi lahan kosong ikut disita.

Rumah berlantai dua di dekat jembatan dari arah Masjid Karara itu memang terlihat sangat mencolok di lingkungan tersebut dan diperkirakan bernilai Rp2 miliar. Walaupun tidak ada penghuni yang dapat ditemui, tim penyidik Polda DIY tetap menyita disaksikan Ketua RT setempat dan warga.

Pemasangan pengumuman penyitaan berlangsung aman dan lancar, tanpa ada  perlawanan dari pihak keluarga.

Saat pelaksanaan penyitaan Ketua Tim Penyidik Polda DIY, AKBP Burkan Rudi Satria, SH, dikonfirmasi wartawan, mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan surat keputusan dari PN Raba Bima, kini mulai dilaksanakan proses penyitaan terhadap benda tidak begerak maupun bergerak milik ST.

Katanya, penyitaan berkaitan dengan harta-harta dari hasil tindak kejahatan dari dua tersangka yang kini ditahan di Polda DIY, yaitu TF dan HJ. ST, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang nominalnya Rp12 miliar dan keduanya kini telah ditetapkan dan ditahan menjadi tersangka di Polda DIY.

Untuk proses penyitaan awal, katanya, untuk sementara yang sudah didapat dua lokasi. Untuk yang lainnya, informasinya menyusul juga nanti mobil akan disita.

Rudi juga berharap pada masyarakat bila mengetahui informasi terkait harta milik ST dapat disampaikan pada penyidik.

Sebelumnya, Sabtu siang Bimeks sempat melihat seseorang  yang berpakaian kaos oblong mendokumentasikan rumah di kawasan Santi itu. (pian)               

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

AWALNYA, saya tidak terlalu fokus memperhatikan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Kota Bima. Saya pikir sudah beres semua. Kini, di media, banyak...

Peristiwa

Bima, bimakini.com.- Hingga hari ketiga, Sabtu (28/11/2015) penetapan tanggap bencana kebakaran Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape, sejumlah bantuan dari pemerintah dan berbagai elemen masyarakat...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima 9 Desember 2015, Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (GEMA-PIS) dan Rumah Cita mengagendakan sejumlah kegiatan,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Janji pergeseran dan mutasi para pejabat Kota Bima, kembali digaungkan oleh Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin. Diisyaratkannya ada pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas kasus tanah Penaraga seluas 22,7 are berbandrol Rp687 juta yang melibatkan tersangka mantan Asisten I Setda   Kota Bima, H Syahrullah, SH,...