Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Tarian Erotis bisa saja Dibebaskan!

Bima, Bimeks.-

Manajer Timur Production, Suman Takdir alias Adi (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tarian erotis disertai pesat Miras di hotel Kalaki Beach. Namum, penetapan itu rupanya hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat yang mendesak kasus ini ditangani secara hukum.  

Pihak Kepolisian menyatakan, Adi dapat saja dibebaskan dari status tersangka, jika keterangan saksi menyatakan tarian itu tidak tergolong pornoaksi.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta, S.IK, mengisyaratkan   tersangka dapat dibebaskan jika keterangan ahli tidak menggolongkan tarian berbaju minim itu sebagai pornografi dan pornoaksi. Penetapan tersangka hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat. “Saksi ahli yang akan kami mintai keterangannya adalah dari Dishubkominfo,” katanya di aula kantor Pemkab Bima, Rabu (25/9).

Mengenai sexy dancer, kata  Ekawana, belum diperiksa atau dimintai keterangan. Keterangan ahli-lah yang dibutuhkan untuk memastikan masuk kategori pornografi dan pornoaksi. “Kalau tidak terbukti, maka kami akan menerbitkan SP3 dan tersangka  bebas,” katanya.

Lantas apa yang menjadi dasar hukum sehingga Kepolisian berani menetapkan Adi sebagai tersangka? Kapolres tetap menegaskan,  dasarnya hanya memenuhi keinginan masyarakat.

Mengenai pihak hotel, kata dia, sampai saat ini kapasitasnya hanya menyediakan tempat sewa. Itu yang tertera dalam perjanjian kerjasama. Namun, jika ada hal lain, maka dapat dikembangkan.

Demikian juga minuman keras, kata dia, akan diselidiki apakah dibawa dari luar hotel atau tersedia oleh pemilik tempat. Jika pun terbukti siapa terlibat, maka hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan dasar Peraturan Daerah.

Mengenai Propam Polda NTB  yang akan ke Bima dalam menyikapi masalah tersebut, dianggapnya biasa saja. (BE.16)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. “Hasil...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.com.- Putarnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sosial dan kebangsaan, berpotensi menimbulkan disharmoni. Bahkan pancasila yang mengandung nilai-nilai luhur agama dan budaya lokal bangsa...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Pusat mengumumkan pencabutan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai menghambat investasi, Senin lalu. Pesan berantai yang beredar di masyarakat menyebutkan,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....