Bima, Bimeks.-
Manajer Timur Production, Suman Takdir alias Adi (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tarian erotis disertai pesat Miras di hotel Kalaki Beach. Namum, penetapan itu rupanya hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat yang mendesak kasus ini ditangani secara hukum.
Pihak Kepolisian menyatakan, Adi dapat saja dibebaskan dari status tersangka, jika keterangan saksi menyatakan tarian itu tidak tergolong pornoaksi.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta, S.IK, mengisyaratkan tersangka dapat dibebaskan jika keterangan ahli tidak menggolongkan tarian berbaju minim itu sebagai pornografi dan pornoaksi. Penetapan tersangka hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat. “Saksi ahli yang akan kami mintai keterangannya adalah dari Dishubkominfo,” katanya di aula kantor Pemkab Bima, Rabu (25/9).
Mengenai sexy dancer, kata Ekawana, belum diperiksa atau dimintai keterangan. Keterangan ahli-lah yang dibutuhkan untuk memastikan masuk kategori pornografi dan pornoaksi. “Kalau tidak terbukti, maka kami akan menerbitkan SP3 dan tersangka bebas,” katanya.
Lantas apa yang menjadi dasar hukum sehingga Kepolisian berani menetapkan Adi sebagai tersangka? Kapolres tetap menegaskan, dasarnya hanya memenuhi keinginan masyarakat.
Mengenai pihak hotel, kata dia, sampai saat ini kapasitasnya hanya menyediakan tempat sewa. Itu yang tertera dalam perjanjian kerjasama. Namun, jika ada hal lain, maka dapat dikembangkan.
Demikian juga minuman keras, kata dia, akan diselidiki apakah dibawa dari luar hotel atau tersedia oleh pemilik tempat. Jika pun terbukti siapa terlibat, maka hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan dasar Peraturan Daerah.
Mengenai Propam Polda NTB yang akan ke Bima dalam menyikapi masalah tersebut, dianggapnya biasa saja. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.