Kota Bima, Bimakini.com.- Tiga anak melaporkan Ibu kandungnya berinisial IP, ke Polres Bima Kota, Rabu (16/10). Mereka ditemani sang Ayah dalam kasus dugaan penganiayaan.
Seperti apa klaim penganiayaan itu? Menurut pengakuan korban MT (15), orangtuanya bercerai sejak tahun 2009 lalu. Awalnya, mereka hidup normal seperti keluarga lainnya, namun entah ada masalah apa sehingga orangtuanya berpisah.
Setelah perceraian kedua orangtuanya mulai ada perubahan. Bahkan, MT yang sebelumnya sekolah di Akademi Pelayaran Magelang, akhirnya pindah ke Bima. Selama ini apa yang mereka lakukan, selalu dinilai salah oleh sang Ibu.
Beberapa malam lalu, dia mengaku diusir keluar dari rumah. Tidak itu saja, mengalami penganiayaan hingga mengalami luka lebam. Mereka pun telah memvisum luka yang dialami.
Mereka pun dijemput oleh sang Ayah dan mengajak mereka melaporkan kejadian itu ke Kepolisian. FD, sang Ayah, melaporkan kasus tersebut, karena tidak terima perlakuan mantan istrinya itu.
Laporan bernomor 13/587/X/2013 dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Agus Dwi Ananto, SIK. Penganiayaan itu dialami MT (15), RS (11), dan MA (7). Ketiga korban tinggal bersama ibunya, karena sudah cerai dengan sang Ayah sejak tahun 2009.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti dan dalami, karena penganiayaan anak dibawah umur,” katanya di Sat Reskrim, Rabu (16/10).
Katanya, terlapor dapat saja dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah- Tangga. Pihak penyidik belum mengambil berita acara pemeriksaan (BAP), namun sudah menerima laporan pengaduan itu. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.